Dua Tersangka Kembalikan Rp 500 Juta

Dua Tersangka  Kembalikan  Rp 500 Juta

\"\"BENGKULU, Bengkulu Ekspress - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu kembali menerima uang pengembalian Kerugian Negara (KN) dari tersangka kasus korupsi di Provinsi Bengkulu. Kali ini ada dua orang tersangka korupsi yang mengembalikan uang kerugian negara. Mereka adalah Karsono, Direktur Utama PT Menara Baja Sarana Sakti yang menjadi tersangka kasus dugaan korupsi proyek pekerjaan preservasi jembatan Air Ilik, Kabupaten Kaur tahun 2010 lalu.

Karsono yang sempat buron selama 7 tahun sebelum akhirnya diringkus jajaran Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Reskrimsus) Polda Bengkulu mengembalikan uang kerugian negara Rp 300 juta. Berdasarkan audit kerugian negara yang dilakukan BPKP ditemukan kerugian negara Rp 490 juta lebih pada proyek tersebut. Pengembalian uang kerugian negara tersebut dibenarkan Kajati Bengkulu, Baginda Polin Lumban Gaol SH MH melalui Kasi Penkum, Ahmad Fuadi SH MH. \"Tersangka atas nama Karsono mengembalikan uang kerugian negara Rp 300 juta, sekalian pelimpahan tahap II hari ini,\" jelas Kasi Penkum, Kamis (5/4).

Dugaan korupsi proyek preservasi tersebut dilakukan Karsono dengan cara PT Menara Baja Sarana Sakti melakukan pencairan 100 persen melalui 7 tahap pencairan meski pekerjaan baru selesai 60 persen belum selesai 100 persen dan masa kontrak pekerjaan berkakhir pada 31 Desember 2010. Meski tidak selesai, hasi pekerjaan tetap dilakukan serah terima pertama oleh tim PHO. Atas pekerjaan tersebut ditemukan banyak sekali pelanggaran saat penyidik Reskrimsus Polda Bengkulu bersama dengan ahli LPJKD Bengkulu, konsultan pengawas dan pihak SNVT melakukan cek fisik. Pelanggaran yang dimaksud seperti beberapa item pekerjaan tidak dikerjakan atau kurang dari volume kontrak. Proyek tersebut menelan anggaran Rp 9,3 miliar dengan kerugian Rp 490 juta. Satu orang tersangka lain yang mengembalikan uang kerugian negara adalah Indra tersangka korupsi pembangunan jembatan Desa Padang Leban, Kabupaten Kaur, Provinsi Bengkulu. Indra yang bertindak sebagai kontraktor pada proyek tersebut mengembalikan uang kerugian negara Rp 200 juta.

\"Satu tersangka lagi yang mengembalikan uang kerugian negara adalah tersangka korupsi proyek pembangunan jembatan Padang Leban atas nama Indra. Dia mengembalikan uang kerugian negara Rp 200 juta,\" jelas Kasi Penkum.

Masih dikatakan Kasi Penkum, proyek jembatan Padang Leban merupakan proyek dari Dinas Pekerjaan Umum Perumahan Rakyat (PUPR) Provinsi Bengkulu tahun 2015 lalu. Anggarannya mencapai Rp 11 miliar, dengan kerugian negara Rp 1,2 miliar. Artinya masih banyak kekurangan uang kerugian negara yang belum dikembalikan. Masih ada dua tersangka lain pada kasus korupsi ini, mereka adalah Ju selaku PPTK dan Samsul Bahri selaku Kuasa Pengguna Anggaran.

\"Selain menunggu pengembalian dari tersangka lain kita akan lihat juga dari persidangan. Nantikan terlihat siapa siapa saja yang menerima aliran uang tersebut. Tetapi pada intinya kita berharap ada itikad baik dari tersangka atau pihak yang merasa menerima uang termasuk dalam kerugian negara segera mengembalikan,\" pungkas Kasi Penkum.(167)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: