Sidang Korupsi Enggano, Terdakwa Belikan Motor RM

Sidang Korupsi Enggano, Terdakwa Belikan Motor RM

BENGKULU, Bengkulu Ekspress - Sidang lanjutan perkara korupsi proyek jalan lapen di Kecamatan Enggano berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Bengkulu, Rabu (4/4) siang. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Bengkulu menghadirkan lima orang saksi, salah satunya adalah Kepala Dinas PU Provinsi Bengkulu yang menjabat dari bulan Oktober 2016 sampai Juni 2017, Kuntadi. Beberapa hal menarik keluar dari keterangan Kuntadi saat ditanya oleh JPU.

Salah satunya saat Kuntadi ditanya oleh JPU terkait pengakuan terdakwa Lie Eng Jun yang mengatakan pernah memberikan uang Rp 150 juta kepada Kuntadi melalui terdakwa Syaifudin Firman, pertanyaan jaksa tersebut sesuai dengan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) bulan Desember 2017 lalu.

\"Apakah saudara saksi pernah menerima uang Rp 150 juta dari Lie Eng Jun yang diberikan melalui terdakwa Syaifudin Firman ?,\" tanya ketua tim JPU, Adi Nuryadin Sucipto SH MH.

Kuntadi langsung membantah pernah menerima uang Rp 150 Juta dari Syaifudin Firman. Hanya saja, Syaifudin Firman pernah membeli sepeda motor Kawasaki ER-6N pembuatan tahun 2012 milik anaknya Febrianto Rp 150 juta.

Pembelian sepeda motor dilakukan dengan cara mencicil, tidak tunai. Sepeda motor tersebut kemudian digunakan oleh Ridwan Mukti untuk sidak jalan dan infrastruktur, keliling Provinsi Bengkulu. \"Saya tidak pernah terima uang dari Syaifudin Firman, tetapi dia pernah beli sepeda motor kawasaki ER-6 milik anak saya Rp 150 juta. Sepeda motor itu digunakan oleh pak Ridwan Mukti sidang infrastruktur,\" jelas Kuntadi yang mengaku sama sekali tidak tahu berapa nilai kontrak proyek dan panjang jalan.

Disisi lain Kuntadi juga kebingungan saat menjawab pertanyaan Made Sukiade SH kuasa hukum terdakwa Elfina Rofidah. \"Siapa yang mengerjakan proyek Enggano, karena didalam kontrak tertulis nama terdakwa Elfina, tetapi dilapangan tertera nama Lie Eng Jun,\" terang Made.

Kuntadi mengatakan jika dirinya kadang juga bingung terkait proyek enggano. Karena dirinya hanya tinggal menyelesaikan, tidak terlibat dari awal. Karena sebelum dia menjabat sebagai Kadis PU, masih ada Andi Roslinsyah dan Buyung Azhari yang menjabat sebagai Kadis PU Provinsi.

\"Saya kadang-kadang juga bingung, tetapi secara keseluruhan saya tidak tahu karena saya hanya tinggalmenyelesaikan pekerjaan (proyek jalan Enggano),\" ujar Kuntadi.

Lebih lanjut Kuntadi mengatakan pernah ke Enggano melihat langsung proyek jalan lapen tersebut sekitar bulan November 2016. Kuntadi menilai bahwa proyek jalan tersebut tidak ada masalah, bahkan ada kelebihan pembangunan jalan sepanjang 600 meter. Tetapi Kuntadi tidak tahu kenapa ada temuan BPK Rp 7 miliar pada proyek jalan enggano.

\"Tidak masalah membeli material dari luar (material didatangkan dari jakarta menggunakan kapal tongkang). Saat saya ke Enggano sekitar bulan November saya lihat jalannya bagus sekali, tetapi tidak tahu kenapa ada temuan BPK,\" tegas Kuntadi.

Selain Kuntadi, JPU juga menghadirkan beberapa saksi lain. Mereka adalah Andre Noven Direktur CV Mandiri Abadi Sukses, Cosman Simanjuntak PNS Dinas Ketahanan Pangan, Emilson PNS Disnakertrans Provinsi Bengkulu dan Zulkufli pihak swasta. Secara keseluruhan empat orang saksi tersebut dimintai keterangan terkait proses perencanaan proyek jalan enggano.

Enam orang terdakwa enam orang terdakwa yakni Direktur Utama PT Gamely Alam Sakti Kharisma Elfina Rofidah, Kuasa Direktur PT Gamely Alam Sakti Kharisma Lie Eng Jun, Tamimi Lani, Muja Asman, Syamsul Bahri dan Syaifudin Firman. Saat para terdakwa ditanya hakim ketua DR Joner Manik SH MH untuk menanggapi keterangan saksi, enam orang terdakwa sepakat mengatakan cukup yang mulia. Sidang selanjutnya akan digelar Rabu pekan depan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi dari penuntut umum.(167)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: