Anggota Panwaslu Jadi Tsk KJM

Anggota Panwaslu Jadi Tsk KJM

\"korupsi3-tikus-uang\"KOTA BINTUHAN, BE - Tim penyidik Satreskrim Mapolres Kaur kemarin sudah menetapkan empat tersangka kasus tindak pidana korupsi dana Kelebihan Jam Mengajar (KJM) Dispenbud Kaur Tahun 2009 lalu Dalam penetapan tersebut keempat tersebut diduga terbukti melakukan tindak pidana korupsi. Keempat orang tersebut salah satunya yakni Septi Muda SPd yang saat ini merupakan anggota Panwaslu Kaur.

Sebelumnya Septi pernah menjadi mantan Bendahara UPTD Maje- Nasal pada Triwulan 1 dan II. Sedangkan 3 lainnya yakni Setiawan SPd mantan bendahara UPTD Maje Nasal triwulan III dan IV, Sarwan SPd mantan Bendahara UPTD Kaur Utara dan Hadi Susanto SPd mantan Bendahara UPTD Tanjung Kemuning. Keempat orang tersebut saat ini tengah diperiksa secara intensif.

\"Memang kita telah menetapkan keempat tersangka kasus KJM setelah beberapa minggu ini melakukan pemeriksaan saksi-saksi. Empat nama tersebut disebut-sebut diduga telah melakukan tindakan korupsi,\" ujar Kapolres Kaur, AKBP Andi Kirnanda SH MH melalui Kasat Reskrim, AKP Lumban Raja kepada wartawan, kemarin.

Dikatakan Lumban, pemeriksaan empat tersangka dilakukan secara terpisah khususnya waktu dan tempat. Walaupun ada yang belum dilakukan pemeriksaan, namun sudah ditetapkan tersangka. Karena sudah ada bukti-bukti yang mengarah kepada mereka. Namun untuk pemeriksaan tersangka tetap dilakukan secara bergantian, kemudian juga untuk memeriksa satu tersangka membutuhkan 10 saksi untuk diberkaskan menjadi berita acara pemeriksaan (BAP).

\"Seperti kemarin kita memeriksa mantan bendahara UPTD Tanjung Kemuning Hadi Susanto SPd, namun besoknya kita periksa tersangka lainnya sehingga pemeriksaan tersangka tidak dilakukan secara bersama-sama,\" jelasnya.

Diketahui, kasus KJM tahun 2009 telah dianggarkan pada APBD Kaur senilai Rp 1 miliar, namun dana yang harus diberikan kepada guru ternyata diduga tidak diberikan.

Akhirnya Polres melakukan penyidikan, makanya sebelumnya juga Polres sudah menetapkan 2 tersangka yang kini sudah menjalani sidang Tipikor Bengkulu yakni mantan Bendahara Diknas yakni Sidin Tono SPd kini menjabat Kasubag Keuangan Dispenbud Kaur, KPA KJM Dispenbud yakni Ahmad Marzuki SPd kini menjabat Kepala SDN 03 Maje.

\"Ternyata bukan hanya dua orang itu saja tersangkanya, mengingat hasil penyelidikan Polres dugaan korupsi KJM ternyata berjamaah. Makanya kita tetapkan 4 tersangka baru yang kini tengah menjalani pemeriksaan,\" jelasnya.(823)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: