Masih Ada Waktu Sampaikan SPT Tahunan
\"Apa yang disampaikan Kakanwil DJP terkait dengan pelaporan Spt tahunan Pph secara elektronik lebih gampang, mudah dan cepat, tetapi itu berlaku bagi orang yang tidak gaptek (gagap teknologi),\" papar Rohidin kepada bengkuluekspress.com Selasa (13/3) usai acara.Selain itu, kata Rohidin, dengan program penyampaian SPT tahunan secara elektronik melalui E-filling, jangan beranggapan dengan E-Filling ini belum tentu banyak yang datang membayar pajak. Rohidin menyarankan Kakanwil DJP wilayah Bengkulu dan Lampung melakukan kunjungan atau istilah jemput bola ke instansi atau terkait untuk mengingatkan penyampaian SPT tahunan tersebut. \"Paling tidak ASN dan instansi, saya kira ini bisa menjadi dasar dalam penyampaian SPT tahunan ini. Saya mengimbau tolong kegiatan hari ini kita sampaikan kepada lingkup kerja masing-masing secara berulang saat pimpinan OPD mengadakan apel pagi atau siang mohon disampaikan program Spt tahunan pph secara elektronik ini kepada jajarannya,\" pungkas Rohidin. Sementara itu Kakanwil DJP wilayah Bengkulu dan Lampung Erna Sulistiwati mengatakan, melaporkan SPT menggunakan Online Pajak (E-filling) memang lebih mudah. Aplikasi ini juga memberikan banyak keuntungan, di antaranya karena aplikasi ini memiliki fitur impor data. Asal memiliki koneksi internet, wajib pajak dapat melaporkan pajak kapan saja dan di mana saja. \"Keuntungan lainnya, fitur efiling online pajak gratis bagi siapa saja. Cukup sekali daftar, Anda pun bisa menggunakan seluruh fitur seperti e-billing, e-faktur dan PajakPay tanpa perlu membayar selamanya,\" tutur Erna Soal keamanan, kata Erna, jangan khawatir, online pajak telah mendapatkan sertifikasi ISO/IEC 27001 dari lembaga internasional yang menjamin keamanan dan kerahasiaan informasi. Fitur efiling online pajak sendiri sudah disahkan melalui Surat Keputusan No. KEP-193/PJ/2015. Sehingga, seluruh dokumen yang diterbitkan oleh OnlinePajak seperti Bukti Pelaporan Elektronik (BPE) berlaku sah. Selain itu, di OnlinePajak semua SPT dapat dilaporkan. \"Hanya saja da beberapa yang kurang memahami secara penyampaian SPT tahunan secara elektronik. E-filling ini untuk bukan hanya menyampaikan spt tahunan, penyampaian pendapatan, tetapi juga harta/ aset yang dimiliki,\" ungkapnya. Untuk Rasio kepatuhan wajib pajak dari tahun ke tahun mengalami peningkatan. Dengan jumlah wajib pajak terdaftar di Provinsi Bengkulu pada 2017 sebanyak 236.987 wajib pajak. Maka harapan untuk mencapai rasio kepatuhan yang optimal dapat diwujudkan. Rasio kepatuhan tahun 2017 untuk wajib pajak orang pribadi karyawan sudah cukup optimal. Akan tetapi, untuk SPT Pph OP non karyawan dan Badan ditargetkan 45%, dari wajib pajak terdaftar SPT baru dapat direalisasikan 43,24%. \"Masih perlu kita tingkatkan lagi kepatuhan penyampaian SpT tahunan wajib pajak orang pribadi non karyawan di wilayah Bengkulu,\" tegas Erna.(HBN/adv)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: