PPK dan PPS Siap Dipecat
Jika Terbukti Melanggar
BENGKULU, Bengkulu Ekspress - Setelah melalui rangkaian seleksi oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bengkulu, akhirnya sebanyak 27 orang Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan 210 orang Panitia Pemungutan Suara (PPS) dilantik di Hotel Raffles City, kemarin (9/3).
Disampaikan, Ketua KPU kota, Darlinsyah SPd MSi, orang-orang yang dilantik ini sebagian wajah baru, dan sebagian lagi merupakan orang lama yang saat ini masih bekerja sebagai PPK PPS pada Pemilihan Walikota (Pilwakot) 2018.
\"Kita sudah melantik mereka yang nanti bekerja di Pemilihan Legislatif (Pileg) dan Pemilihan Presiden (Pilpres) 2019. Jadi yang orang lama untuk sementara ini masih bekerja selama 7 bulan pada Pilwakot, tapi nanti dilanjutkan sesuai hasil revisi anggaran. Dan tidak perlu dilantik lagi,\" kata Darlinsyah.
Untuk jumlah anggota PPK yang bekerja pada Pemilu 2019 nanti hanya ada 3 orang per kecamatan, sehingga memiliki beban kerja yang lebih berat dari pada Pilwakot yang ditanggani sebanyak 5 orang. Maka dari itu, ia berpesan untuk tidak melupakan integritas dan sumpah yang sudah diucapkan dalam mensukseskan Pemilu 2019.
\"Tentu akan bekerja lebih ekstra dan lebih keras lagi karena Pileg dan Pilpres ini digelar dengan waktu yang bersamaan. Maka ini yang kita tanamkan kepada mereka mempunyai integritas yang tinggi,\" ungkapnya.
Ia juga menegaskan, PPK dan PPS memiliki peranan yang sangat penting dalam membantu KPU sebagai pihak penyelenggara yang notabene sering berhubungan dengan partai politik (Parpol).
Dan dalam menentukan hasil pemilihan tersebut, seluruh keluarga besar pihak penyelenggara dilarang untuk memihak, tetapi harus bekerja secara netral dan independen.
Karena, hal ini sudah diatur dalam Undang-undang Pemilu yang menuntut bahwa KPU dan jajarannya hanya memfasilitasi Pemilu, yang setiap pergerakannya selalu diawasi, karena jika terbukti melanggar, maka KPU tak akan segan memecat PPK dan PPS yang terbukti bersalah.
Sebagai ancamannya, lanjut Darlinsyah, ditahun ini pihaknya sudah memecat sekitar 12 orang PPS secara tidak hormat.
\"Ketika akhir tahun kita lakukan evaluasi ada yang memiliki kinerja buruk atau terbukti melanggar Undang-undang maka kita pecat dan posisi yang bersangkutan kita lakukan Pergantian Antar Waktu (PAW),\" tegasnya. (805)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: