Tindak Tegas Nelayan Yang Tetap Melaut Menggunakan Trawl

Tindak Tegas Nelayan Yang Tetap Melaut Menggunakan Trawl

\"TindakBengkulu, BengkuluEkspress.com- Menyikapi konflik antara nelayan trawl dan nelayan tradisonal yang sempat membuat ketegangan, melihat kondisi tersebut yang mulai tidak kondunsif Polda Bengkulu akhirnya memfasilitasi untuk mengadakan rapat mediasi tindak lanjut konflik nelayan trawls dan nelayan tradisional itu. Wakapolda Bengkulu mengatakan, tidak ada toleransi. Kalau ada nelayan yang masih melaut pakai trawl akan kita tindak tegas.

Mediasi tersebut dilakukan di Aula Dharma Kerta Dit Lantas Polda Bengkulu (08/03/) pukul 10:00 WIB dilakukan secara tertutup bagi umum dan Media. Rapat mediasi tertutup itu dihadiri Waka Polda Bengkulu Budi Widjanarko, Danalal Bengkulu Agus Izudin, Plt Kadis Kelautan dan Perikanan Provinsi Bengkulu Ivan Syamsurizal, serta Perwakilan Nelayan Tradisional dan Nelayan Trawls. Nelayan yang mengikuti pertemuan mediasi itu sekitar 30 nelayan. Terdiri dari 15 nelayan perwakilan nelayan trawl dan 15 perwakilan nelayan tradisional.

\"Mediasi ini dilaksanakan agar warga tidak melakukan hal-hal negatif yang merugikan orang lain. Seperti pemblokiran sarana vital jalan menuju Pelabuhan Pulau Baai kemarin,\"ujar Wakapolda usai rapat mediasi kepada awak media.

Ia menambahkan, kalau masih juga kita akan berikan peringatan. Tapi jika peringatan kita tidak dihiraukan tentu akan kita tindak tegas.

Mediasi tersebut berlangsung lebih kurang 2 jam. Hasil Rapat Mediasi Tindak Lanjut yang digelar tersebut, Ivan Syamsurizal Plt DKP (Dinas Kelautam Dan Perikanan) provinsi Bengkulu mengatakan, dari Pemerintahan Pusat Trawls memang dilarang menjadi Alat tangkap ikan. Nelayan trawls nantinya akan mengganti alat tangkapnya.

\"Perwakilan nelayan trawls nantinya akan kita berangkatkan ke Jakarta untuk memilih sendiri alat tangkap yang menjadi pengganti alat tanggkap trawl ke alat tangkap yang ramah lingkungan,\" tutur Ivan Syamsurizal.

Ia menjelaskan, bahwasannya dari Pusat memang Trawls dilarang dan DKP ( Dinas Kelautan dan Perikanan) Provinsi tidak berhak menentukan. Trawl yang dilarang itu bukan DKP Provinsi Bengkulu yang menentukan tetapi Pusat yang menentukan, dan DKP hanya membantu proses peralihan alat tangkap yang alternatif saja.(HBN)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: