Mantan Senator Divonis 1 Tahun 3 Bulan

Mantan Senator Divonis 1 Tahun 3 Bulan

BENGKULU, Bengkulu Ekspress - Sidang perkara korupsi di lingkungan Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Bengkulu tahun 2015 dengan agenda pembacaan putusan berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Bengkulu, Rabu (7/3). Gabriel Sialagan SH MH sebagai Hakim Ketua menjatuhkan pidana penjara kepada mantan Ketua KONI, Yuan Rasugi Sang (YRS) selama 1 tahun 3 bulan penjara dan denda Rp 50 juta subsidair 1 bulan penjara serta membayar uang pengganti Rp 117 juta dengan ketentuan tidak membayar paling lama satu bulan setelah diputuskan oleh hakim akan dipidana selama 8 bulan atau harta benda akan disita untuk dilelang. Sementara mantan Bendahara KONI, Arsuan Jumhari juga divonis selama 1 tahun 3 bulan penjara dan denda Rp 50 juta subsidair 1 bulan serta menghukum terdakwa membayar uang pengganti Rp 157 juta dengan ketentuan tidak membayar paling lama satu bulan setelah diputuskan oleh hakim akan dipidana selama 8 bulan atau harta benda akan disita untuk dilelang. Vonis berbeda diterima mantan Wakil Bendahara I, Dian Fasanova yang mendapatkan vonis pidana penjara selama 1 tahun dan denda Rp 50 juta subsidair 1 bulan penjara dan diharuskan membayar uang pengganti Rp 8 juta atau jika tidak dibayar akan diganti pidana selama 2 bulan.

Sebelum mengakhiri persidangan, Hakim Gabriel mengatakan, uang pengganti yang harus ditanggung oleh terdakwa Yuan Rasugi Sang dan Arsuan Jumhari memang lebih banyak berdasarkan fakta persidangan dan musyawarah yang dilakukan majelis hakim. Sementara untuk terdakwa Dian Fasanova juga menikmati uang korupsi, tetapi tidak sebanyak dua orang terdakwa sebelumnya.

\"Terdakwa Yuan dan Arsuan mempunyai kewajiban membayar kekurangan uang pengganti, kemudian untuk terdakwa Dian Fasanova juga menikmati tetapi kerugiannya hanya Rp 8 juta,\" tegas Hakim Gabriel sembari menanyakan kepada tiga orang terdakwa apakah menerima putusan tersebut atau tidak.

Dari tiga orang terdakwa, hanya terdakwa Yuan Rasugi Sang yang menerima putusan tersebut. Alasan Yuan menerima putusan tersebut karena dia merasa apa yang sudah diputuskan majelis hakim merupakan keputusan yang sudah dipertimbangkan.

\"Secara pribadi saya menerima vonis ini, sesuai dengan pembelaan saya sebelumnya bahwa apapun yang dibacakan majelis hakim menurut saya adalah sudah mempunyai pertimbangan matang,\" jelas Yuan.

Meski menerima, Yuan mengatakan masih ada yang dia pertanyakan, hal itu terkait uang pribadinya Rp 270 juta dan Rp 350 juta yang dia gelontorkan untuk keperluan KONI, apakah nanti akan dikembalikan oleh negara. Selain itu, dari fakta persidangan, tidak ada satupun yang mengatakan jika dirinya menerima uang tersebut. Tetapi pada intinya, hal tersebut hanya uneg-uneg Yuan saja. Menurut Yuan, kebenaran hakiki bukan ada dibumi, tetapi kebenaran hakiki ada di peradilan Allah.

\"Seperti yang saya katakan di awal, saya akan mempertanggung jawabkan semua yang terjadi di KONI. Selain itu, saya juga menyampaikan kebenaran hakiki bukan ada di sini, kebenaran hakiki ada di peradilan Allah,\" tegas Yuan. Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejati Bengkulu, Alman Noveri SH MH menyatakan pikir-pikir atas vonis majelis hakim terhadap tiga orang terdakwa kasus korupsi KONI Bengkulu tersebut.

\"Saya menyatakan pikir-pikir yang mulia,\" ujar Alman. Untuk diketahui, selain mantan Ketua KONI, Yuang Rasugi Sang juga pernah menduduki jabatan sebagai Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI Dapil Bengkulu. Yuan bukan dilantik dari awal, melainkan Pengganti Antar Waktu (PAW) Sultan B Najamudin karena terpilih menjadi Wakil Gubernur Bengkulu.

Yuan hanya sekitar 2 tahun menikmati kursi empuk senator. Sebab, ia kembali gagal mendulang kemenangan pada Pemilu 2014 untuk jabatan yang sama. (167)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: