Kades Tsk DD Bakal Bertambah
KOTA MANNA, Bengkulu Ekspress – Dalam kasus korupsi dana desa (DD), Saat ini penyidik Tindak Pidana Korupsi (tipikor) Satreskrim Mapolres Bengkulu Selatan (BS) sudah menetapkan 3 mantan kepala desa sebagai tersangka bersama 4 perangkat desa di 3 desa di Bengkulu Selatan (BS). Sepertinya pengusutan korupsi DD tidak berhenti sampai di 3 desa itu saja. Sebab masih ada kades lain yang dibidik penyidik tipikor satreskrim Mapolres Bengkulu Selatan.
Kapolres Bengkulu Selatan, AKBP Ordiva SIK tidak menampik, jika dalam kasus korupsi DD bakal ada kades lain yang akan menyusul 3 kades lainnya ke rutan kelas IIB Manna Bengkulu Selatan. Hanya saja, penetapan tersangka tersebut masih tergantung hasil auditor BPKP perwakilan Bengkulu.
“ Saat ini ada satu desa lagi yang kami sidik, namun sebelum menetapkan tersangkanya,kami menunggu penghitungan kerugian negeranya dari auditor BPKP,” katanya.
Ordiva mengatakan, DD yang saat ini sedang disidik pihaknya yakni DD di Desa Muara Tiga, Kedurang. Bahkan proses pemeriksaan saksi-saksi sudah dimulai sejak 2017 lalu. Hanya saja, sebelum ada kerugian negeranya, pihaknya belum bisa menetapkan tersangka dalam kasus tersebut. Untuk itu, surat permohonan auditor ke BPKP sudah disampaikan pihaknya beberapa waktu lalu.
“ Surat permohonan audit ke BPKP sudah kami sampaikan, mudah-mudahan dalam waktu dekat ini mereka segera bisa menghitung kerugian negeranya,” imbuhnya.
Ordiva menjelaskan, kerugian Negara menjadi dasar bagi pihaknya dalam mengusutan kasus tersebut. Pasalnya, jika nanti dari hasil audit BPKP ternyata tidak ditemukan kerugian negera, maka proses perkara tidak bisa dilanjutkan. Namun jika ditemukan kerugian negera, maka pihaknya akan segera menetapkan tersangkanya.
\\“ Setelah ada kerugian negera dari audit BPKP, kami akan segera menetapkan tersangkanya,” terang Ordiva.
Sebelumnya, penyidik tipikor Polres Bengkulu Selatan telah menetapkan 3 mantan kades dan 4 perangkatnya sebagai tersangka korupsi dana desa di 3 Desa dalam kecamatan Pino Raya yakni Iwan mantan kades Selali, Hernawan mantan Kades Tungkal 2 dan Sapirin mantan kades Padang Beriang . Kemudian hasil pengembangan untuk Desa Selali sudah ditetapkan tersangka tambahan yakni He sebagai bendahara, di Desa Tungkal 2 ada tersangka tambahan yakni Ni selaku bendahara dan Yu selaku TPK. Lalu Sapirin mantan kades Padang Beriang dan Di bendahara desanya. Adapun hasil audit BPKP, kerugian Negara dari korupsi DD 2016 pada 3 desa tersebut yakni di Desa Padang Beriang sebesar Rp 154 juta lebih, Desa Tungkal 2 Rp 313 juta dan terbesar di Desa Selali Rp 362 juta. Khusus untuk Tungkal 2 sudah mengembalikan Rp 50 juta. Totalnya Rp 839 Miliar atau hampir Rp 1 Miliar. (369)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: