Polisi Buru Pelaku Lain

Polisi Buru Pelaku Lain

CURUP, BE - Dua hektar ladang ganja milik Abu Bakar (38) di kawasan perkebunan Desa Karang Pinang Kecamatan Sindang Beliti Ulu (SBU) diduga tidak hanya melibatkan Abu Bakar sebagai pemilik kebun. Diperkiran ada otak lain yang menjadi dalang dibalik penanaman ganja, bahkan menjadi penampung hasil tanaman terlarang itu. \"Ladang ganja tersebut kita perkirakan sudah ada lebih dari satu tahun, kita lihat dari batang ganja yang kita temukan sudah tua,\" tutur AKBP I Ketut Yudha Karyana SIK melalui Waka Polres Kompol M Andi disampingi Kasat Narkoba Iptu Darwin Tampubolon SH, kemarin. Pengakuan Abu Bakar kepada polisi, yang menyatakan terpaksa menanam ganja karena terbelit hutang piutang, juga memperkuat indikasi bandar besar yang bermain mempengaruhi petani biasa menjadi penanam pohon ganja. \"Kita masih akan terus mengembangkan kasus ini, untuk memburu seorang tersangka lain yang menjadi penampung hasil tanaman ganja Abu Bakar,\" tegas Kasat.

Meski Kasat tidak menampik, ada isu yang berkembang soal persaingan antar sesama pebisnis ganja di RL. \"Bukan hanya para pedagang di pasar yang bersaing dalam bisnis, pengedar ganja juga bersaing dalam bisnis kotor ini,\" terangnya. Kasat berharap, apa yang dilakukan Abu Bakar tersebut tidak ditiru oleh masyarakat lain, untuk memperoleh keuntungan besar dengan menanam tanaman yang dilarang dan akan merusak masa depan generasi muda. Seperti kondisi ekonomi yang dialami Abu Bakar, membuat ia dengan mudah bergelut dengan bisnis ganja agar bisa meraup keuntungan lebih besar dari lahan pertanian yang dimilikinya. Dijelaskan Kasat, untuk petani ganja diancam pasal 111 UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, ayat (1) menyebutkan Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp 8.000.000.000,00 (delapan miliar rupiah).

Selanjutnya ayat (2) menerangkan dalam hal perbuatan menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) beratnya melebihi 1 (satu) kilogram atau melebihi 5 (lima) batang pohon, pelaku dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditambah 1/3 (sepertiga). (999)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: