Siapkan Rp 200 Juta

Siapkan Rp 200 Juta

Untuk Ikut Seleksi 3 Jabatan Kadis

ARGA MAKMUR, BENGKULU EKSPRESS- Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Bengkulu Utara (BU) tengah menyiapkan pelaksanaan seleksi 3 jabatan Kepala Dinas (Kadis) yang hingga saat ini masih kosong.

Bahkan, BKPSDM sudah melayangkan proposal kepada Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) dan menyiapkan anggaran sebesar Rp 200 juta.

‘’Anggaran sudah kita siapkan untuk 5 jabatan dengan total Rp 200 juta,’’ ujar Kepala BKPSDM BU, Drs Setyo Budi Raharjo MM kepada Bengkulu Ekspress (BE) ditemui di ruang kerjanya, kemarin (28/2).

Ia mengaku, tidak bisa menekan mengenai proses ini agar lebih cepat. Karena, untuk pelaksanaannya harus mendapatkan persetujuan dari Bupati BU, Ir Mian dan KASN.

Namun, ia terus berusaha agar seleksi jabatan untuk mengisi kekosongan 3 kadis ini segera terlaksana.

‘’Proses ini bisa mencapai 2 bulan. Mulai dari, persetujuan KASN hingga pelaksanaan lelangnya,’’ ungkapnya.

Ia juga menyampaikan sudah mempersiapkan Panitia Seleksi (Pansel) yang diketuai langsung Sekda BU, Dr Haryadi SPd MM MSi. Untuk itu, tidak ada kendala mengenai kelengkapan pansel tersebut.

‘’Pansel sudah kita bentuk. Hanya kita lakukan perubahan terhadap ketua, yang langsung dijabat oleh Sekda,’’ terangnya.

Ketiga jabatan kosong itu, yakni Kepala Dinas Sosial, Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A), dan terbaru Kepala Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura dan Perternakan (DTPHP). ‘’Untuk saat ini, ada 3 jabatan yang kosong dan sudah kita ajukan untuk dilakukan seleksi terbuka. Kalau ke depan, kita tidak belum tahu ada tambahan atau tidak,’’ tuturnya.

Untuk diketahui, 2 jabatan kadis yakni DP3A dan Dinsos sudah mengalami kekosongan sejak tahun 2017 lalu. Sedangkan, untuk jabatan Kadis TPHP mengalami kekosongan sejak akhir Januari lalu.

‘’Kalau sudah mendapatkan persetujuan pimpinan dan KASN, maka akan langsung kita lakukan seleksinya,’’ pungkasnya.(816)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: