Kepsek Laporkan Balik Guru

Kepsek Laporkan Balik Guru

BENGKULU, Bengkulu Ekspress - Kasus penganiayaan yang melibatkan Su, Kepala Sekolah SMPN 21 Kota Bengkulu dan YS seorang guru yang juga bekerja di SMPN 21, semakin berbuntut panjang. Ini setelah Suprianto juga melaporkan Yuli atas dugaan penganiayaan ke Polda Bengkulu, Rabu (22/2).

Dijelaskan Ana Taisa SH MH, Penasehat Hukum Suprianto, kliennya tersebut merasa perlu membuat laporan setelah merasa mendapatkan tindakan penganiayaan dari Yu. Penganiayaan tersebut didapat Suprianto saat hari kejadian Suprianto melakukan dugaan penganiayaan terhadap Yu tanggal 22 Februari 2018 lalu. Diduga mendapat tendangan dari Yuli, alat kelamin Suprianto memar. Hal tersebut dibuktikan dari hasil pemeriksaan dokter.

\"Kedatangan kita ke Polda untuk melaporkan Yu atas dugaan penganiayaan. Sesuai hasil pemeriksaan dokter, kemaluan klien saya memar,\" jelas Ana.

Penganiayaan yang dialami Su bermula saat Su menemui Yu di ruangan Lab Biologi SMPN 21 Kota Bengkulu tanggal 22 Februari 2018 lalu. Suprianto mengajak Yuli masuk kedalam ruangan kepala sekolah untuk menyelesaikan permasalahan antara Yu dan salah seorang guru SMPN 21, tetapi saat Yuli berada didalam ruang kepala sekolah, Yu melontarkan perkataan yang tidak pantas kepada korban. Saat itu Yuli mengatakan jika Suprianto tidak cocok menjadi kepala sekolah.

Mendengar perkataan tersebut, Su lalu menempelkan tangannya ke kepala Yu sembari mengatakan,\" sudahlah,\". Diduga pegangan itu terlalu kencang sehingga membuat Yuli hampir terjatuh. Saat terjatuh tersebut, Su berusaha membantu Yuli berdiri. Belum sempat memegang tangan Yuli, Yuli langsung menendang kemaluan Su. Mendapat tendangan tersebut, secara reflek tangan Suprianto mengenai pelipis mata sebelah kiri Yu.

\"Akibat tendangan itu kemaluan klien kami bengkak. Meski kami membuat laporan, kita tetap berharap kasus ini diselesaikan baik-baik,\" pungkas Ana.

Pantauan dilapangan, Su didampingi penasehat hukumnya Ana mendatangi SPKT Polda Bengkulu sekitar pukul 10.00 WIB. Tidak lama setelah berada di SPKT, Suprianto dan Ana diarahkan ke Direktorat Reserse Kriminal Polda Bengkulu. Tidak ada komentar dari Suprianto terkait dirinya membuat laporan tersebut ke Polda Bengkulu. (167)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: