Tegur Kades Tolak Bagikan Rastra
TAIS, Bengkulu Ekspress - Pemerintah Kabupaten(Pemkab) Seluma, bakal memberikan teguran keras kepada sejumlah kepala desa (kades) yang enggan menjalankan sejumlah program dari Pemerintah RI. Terkait saat ini terdapat beberapa kades menolak membagikan rastra kepada warganya. Alasan data penerima Rastra tidak tepat sasaran, ditegaskan bukan alasan bagi kades tidak membagikan rastra. Bantuan pemerintah itu tetap harus disalurkan serambi mencari solusi terbaiknya.
“Saya sudah perintahkan agar Asisten 1 memberikan teguran keras bagi kades yang membandel tidak menjalankan program pusat ini,” tegas Sekretaris Daerah Irihadi Msi kepada Bengkulu Ekspress kemarin (27/2). Disampaikan sekda, sekalipun jumlah penerima tidaklah sesuai dengan kenyataan kades harus berperan dalam menyelesaikan pembagian rastra tersebut. Dengan tetap memabagikannya, serta mencari solusi agar pembagian rastra tersebut bisa diberikan kepada mereka yang tidak mampu. Bukan justru dengan alasan tidak tepat sasaran malah menahan dan tidak membagikan rastra tersebut.
“Setidaknya dilakukan rembuk bersama penerima yang sudah mampu untuk di alihkan dan membuat berita acara. Bukan sebaliknya menahan dengan dalih tidak tepat sasaran,” keluhnya. Sekda menegaskan, karena belum ada verifikasi data terbaru terhadap penerima rastra ini, maka untuk sementara waktu bisa menggunakan data yang lama. Karena memang data rastra menggunakan data tahun 2005
Sekda berharap Dinas Sosial dan BPS untuk segera melakukan verifikasi seluruh data penerima program sosial di Kabupaten Seluma. Sekali lagi, Sekda kembali mengingatkan agar seluruh pihak dalam penyaluran rastra ini tidak memungut bayaran sepeserpun kepada penerima. Mengingat rastra sudah di terima secara gratis oleh warga. Setelah dalam tahun ini seluruh biaya pengiriman sudah ditanggung Pemerintah Kabupaten Seluma.
“Sekali lagi penerima tidak harus membayar lagi melainkan sudah gratis dan sudah ditanggung Pemda Seluma,” sampainya. Sekda menerangkan, setiap bulannya penyaluran rastra ini sudah harus dilakukan. Paling lamban setiap tanggal 25 setiap bulan sudah harus di bagikan kepada penerima rastra tersebut. (333)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: