Perubahan Nama RL, Aspirasi Masyarakat
CURUP, BE - Asisten I Setdakab Rejang Lebong (RL) Drs Syamsul Effendi MM menegaskan, jika rencana perubahan nama Kabupaten Rejang Lebong menjadi Kabupaten Rejang baru sekadar wacana. \"Wacana perubahan nama kabupaten merupakan aspirasi masyarakat, tugas pemerintah daerah hanya menampung apirasi tersebut,\" tegasnya. Dijelaskan Syamsul, dalam waktu dekat pihaknya berencana mengundang semua perwakilan komponen masyarakat, perwakilan mahasiswa, LSM, tokoh masyarakat Rejang, Jawa, Padang, Lembak dan unsur masyarakat lainnya untuk duduk bersama berdiskusi soal wacana perubahan nama kabupaten tersebut. \"Apapun hasil dari rapat koordinasi tersebut, itu yang akan menjadi keputusan bersama soal jadi atau tidaknya wacana perubahan nama kabupaten itu dilanjutkan,\" katanya. Syamsul membantah, wacana perubahan nama kabupaten tersebut sudah mengarah upaya membeda-bedakan suku. Ia menegaskan wacana perubahan nama kabupaten murni aspirasi masyarakat yang disampaikan kepada pemerintah daerah. \"Melalui beberapa kesempatan, kita sempat mendiskusikan aspirasi masyarakat tersebut kepada Kementerian Dalam Negeri. Hasilnya memang tidak ada aturan yang melarang, hanya saja konsekwensi perubahan nama jelas akan berpengaruh pada perubahan nomenklatur, dan perubahan lainnya,\" tutur Syamsul.
Hanya saja, perubahan nama kabupaten sama sekali tidak meninggalkan sejarah atau menghilangkan sejarah yang ada. \"Soal sejarah tidak akan berubah, tidak benar dengan adanya perubahan nama makan akan menghilangkan sejarah yang ada di RL,\" katanya. Menanggapi usulan anggota DPRD Yurizal yang berharap Rejang Lebong ke depan bisa berbentuk Pemerintah Kota (Pemkot), secara pribadi Syamsul menyepakati usulan tersebut. \"Ya kalau Pemkot juga sangat baik, salah satu alasannya, Rejang Lebong sudah banyak dimekarkan wilayah menjadi sempit, jika dijadikan Pemkot maka anggaran pendapatan daerah akan bertambah dan banyak yang diuntungkan,\" ungkapnya. Jika perlu, sambungnya, dalam menerima usulan masyarakat tentang wacana perubahan nama membentuk lembaga kajian agar nantinya jika dipermasalahkan tidak cacat hukum. \"Saya tegaskan, ini hanya wacana, dan aspirasi masyarakat, mengenai kesimpulan nanti semuanya akan kita undang dari semua elemen mengenai kepastian tersebut apakah diterima atau tidak,\" jelasnya. (999)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: