Jaksa Segera Eksekusi Harta Terpidana MAN 2
BENGKULU, Bengkulu Ekspress - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu, telah melakukan eksekusi terhadap M Rozali Djafri, terdakwa kasus korupsi pengadaan lahan MAN 2 Kota Bengkulu tahun 2013. Jaksa hanya tinggal melakukan eksekusi terhadap barang bukti (BB) kasus korupsi pengadaan lahan MAN 2 atas nama Rozali. BB yang dimaksud harta Rozali, seperti uang tunai, rumah, sebidang tanah yang berupa lapangan parkir.
\"Terdakwanya sudah kita eksekusi, hanya tinggal barang buktinya saja, seperti uang, rumah dan tanah,\" jelas melalui Kasi Pidsus, Oktalian Darmawan SH MH, Selasa (20/2).
Berkaitan dengan barang bukti uang tunai menunggu penyidik Polres Bengkulu membuka pemblokiran rekening Rozali. Karena saat kasus masih dalam penyidikan rekening tersebut diblokir kepolisian.
\"Karena sudah inkrah ya kita koordinasikan untuk membuka blokir tersebut,\" imbuh Kasi Pidsus. Berkaitan dengan uang pengganti Rp 4 miliar lebih yang harus dibayarkan Rozali, Kasi Pidsus mengaku belum menerima informasi apakah Rozali membayar uang tersebut atau tidak. Jika nantinya tidak ada konfirmasi dari Rozali dalam jangka waktu 1 bulan setelah putusan MA turun, penyidik melakukan tindakan sesuai dengan putusan MA yang menyebutkan jika uang pengganti tidak diganti maka dilakukan penyitaan aset milik Rozali yang nilainya harus sesuai dengan uang pengganti tersebut. Jika nilai aset yang disita tidak terpenuhi maka akan diganti dengan hukuman kurungan.
\"Sampai sekarang belum menerima informasi dia mau membayar uang pengganti atau tidak, tetapi sesuai dengan putusan MA kalau memang tidak dibayar akan dilakukan penyitaan aset milik terpidana,\'\' katanya.
Kkorupsi ini terjadi pada 2013. Bermula saat MAN 2 Kota Bengkulu membeli tanah seluas 1,5 hektar di Jalan Depati Payung Negara, Kelurahan Pekan Sabtu, Kecamatan Selebar, Kota Bengkulu. Sebagai kuasa pembeli tanah terdakwa Rozali membeli tanah tersebut Rp 3 miliar sedangkan dana yang dikucurkan Rp 7,5 miliar dari anggaran pendapatan belanja negara (APBN) 2013. Berdasarkan audit dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Bengkulu, kerugian negara dalam kasus ini Rp 4,5 miliar. Penyidik Polres Bengkulu yang menindak lanjuti kasus ini menetapkan dua orang tersangka lain, yakni Almarhum Misrip mantan Kepsek MAN 2 dan PPK Darmawansyah.
Perbuatan yang dilakukan terdakwa Rozali dinilai melanggar. Karena pengadaan lahan tidak sesuai mekanisme dan prosedur. Begitu juga dengan harga lahan yang dibeli. Karena uang yang digunakan merupakan uang negara, dalam pelaksanannya harus dilakukan sesuai mekanisme dan aturan hukum. (167)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: