MA Tolak Kasasi Terdakwa MAN 2

MA Tolak Kasasi Terdakwa MAN 2

BENGKULU, Bengkulu Ekspress - M Rozali Djafri, terdakwa kasus korupsi pengadaan lahan MAN 2 Kota Bengkulu tahun 2013 senilai Rp 7,5 miliar nampaknya bakal bertambah lama berada di dalam penjara.

Ini setelah kasasi yang dia ajukan ke Mahkamah Agung (MA) ditolak. MA lantas menambah hukuman pidana Rozali menjadi 8 tahun dan denda Rp 500 juta subsidair 8 bulan penjara. Bahkan Rozali juga diberikan pidana tambahan berupa membayar uang kerugian negara Rp 4 miliar lebih. Jika tidak dibayar, maka jaksa berhak menyia harta benda Rozali dan diganti hukuman kurungan 3 tahun jika harta benda yang disita tersebut tidak cukup untuk membayar uang pengganti.

\"Eksekusi sudah dilakukan terkait kasasi dari MA atas nama terdakwa Rozali, yang bersangkutan kan ditahan di Bengkulu,\" jelas Kajari Bengkulu, I Made Sudarmawan SH MH melalui Kasi Pidsus, Oktalian Darmawan SH MH.

Sebelum Rozali mengajukan kasasi, majelis hakim yang diketuai Suryana SH MH memberikan vonis terhadap Rozali pidana penjara selama 5 tahun dan denda Rp 200 juta subsidair 6 bulan penjara bulan Februari 2017 lalu. Saat itu hakim Suryana mendakwa Rozali dengan pasal 2 (1) udang-undang nomor 31 tahun 1999 junto pasal 18 junto undang-undang nomor 20 tahun 2001 dan pasal 3 undang undang RI nomor 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang junto pasal 64 ayat (1) KUHP.

Vonis yang diberikan hakim ketua yang terkena OTT KPK tersebut jelas lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Bengkulu yang menuntut Rozali dengan pidana penjara selama 7 tahun dan denda Rp 300 juta.

Untuk diketahui, kasus korupsi ini terjadi pada 2013. Bermula saat MAN 2 Kota Bengkulu membeli tanah seluas 1,5 hektar di Jalan Depati Payung Negara, Kelurahan Pekan Sabtu, Kecamatan Selebar, Kota Bengkulu. Sebagai kuasa pembeli tanah terdakwa Rozali membeli tanah tersebut Rp 3 miliar, sedangkan dana yang dikucurkan Rp 7,5 miliar dari APBN 2013.

Berdasarkan audit dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Bengkulu, kerugian negara dalam kasus ini Rp 4,5 miliar. Penyidik Polres Bengkulu yang menindak lanjuti kasus ini menetapkan dua orang tersangka lain, yakni Almarhum Misrip mantan Kepsek MAN 2 dan PPK Darmawansyah.

Apa yang dilakukan terdakwa Rojali dinilai melanggar, karena pengadaan lahan tidak sesuai mekanisme dan prosedur, begitu juga dengan harga lahan yang dibeli. Karena uang yang digunakan merupakan uang negara, dalam pelaksanannya harus dilakukan sesuai mekanisme dan aturan hukum.(167)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: