Hakim Warning Surati Kejagung
BENGKULU, Bengkulu Ekspress - Sidang pembacaan tuntutan terdakwa Edi Sumarno selaku mantan Asisten Intelijen (Asintel) Kejati Bengkulu, kembali ditunda. Semestinya pembacaan tuntutan dilaksanakan kemarin, Senin (19/2) di Pengadilan Tipikor Bengkulu.
Alasan penundaan itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Agung (Kejagung) dan Kejati Bengkulu mengaku belum siap menyelesaikan berkas tuntutannya. Penundaan sidang tuntutan untuk kedua kalinya itu, membuat majelis hakim kesal hingga mewarning bakal menyurati kejaksaan Agung (Kejagung) bila sidang nantinya sampai tertunda tiga kali.
Agdustian sekalu anggota Jaksa Penuntut Umum dalam persidangan menuturkan, “Ya, yang mulia sampai hari ini (kemarin red), kami dari Kejati Bengkulu belum menerima berkas tuntutan untuk terdakwa dari Jaksa Kejagung.”
Diakuinya, memang dijadwal persidangan sebelumnya pembacaan tuntutan ini ditunda dan Senin kemarin dijadwalkan kembali pembacaan tuntutannya. Alasan yang dapat diberikan, sejauh ini dirinya anggota JPU dari Kejati mengaku belum menerima berkas tuntutan itu dari JPU Kejagung selaku Satuan Tugas (Satgasnya).
“Dipersidangan sebelumnya memang kita sepakat, hari ini (kemarin red) pembacaan tuntutan, tetapi kenyataannya hari ini (kemarin red) kita belum juga siap berkas tuntutan itu. Kami mohon yang mulia Kamis 22 Februari mendatang kami siap untuk membacakan surat tuntutan itu,” jelasnya.
Penundaan itu membuat Ketua Majelis Hakim Gabriel Sialagan SH MH didampingi Hakim Anggota Rahmat SH MH dan Anggota Agusalim SH MH kesal. Karena penundaan sudah dua kali terjadi. Majelis hakim mewarning bila pembacaan tuntutan ditunda untuk ketigakali nantinya, maka Pengadilan Negeri (PN) Bengkulu menyurati Kejagung untuk mengetahui apa alasan dan sebab yang sebenarnya.
“Ini sidang tuntutan sudah dua kali ditunda. Kamis depan kita harap berkas tuntutan itu sudah siap. Jika belum juga siap maka kami menyurati Kejagung secara resmi,” pungkas Gabriel. (529)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: