Kasus Jalan Enggano Segera Sidang
BENGKULU, Bengkulu Ekspress - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu, dalam waktu dekat melimpahkan berkas perkara enam orang tersangka dugaan korupsi proyek jalan lapen di Kecamatan Enggano, Kabupaten Bengkulu Utara, 2016 ke Pengadilan Negeri (PN) Bengkulu. Dengan pelimpahan ini artinya kasus Jalan Enggano tersebut segera disidang.
\"Secepatnya kita limpahkan, kemungkinan minggu depan,\" jelas Kajati Bengkulu Baginda Polin Lumban Gaol SH MH melalui Aspidsus Henri Nainggolan SH MH.
Berkaitan dengan perkembangan penyidikan kasus Jalan Enggano, Aspidsus mengatakan, penyidikannya secarakeseluruhan menunggu fakta persidangan. Didalam persidangan kemungkinan besar muncul nama baru yang pantas bertanggung jawab dalam dugaan korupsi jalan enggano.
\"Untuk perkembangannya seperti apa, kita akan menunggu fakta persidangan,\" imbuh Aspidsus.
Enam orang tersangka yang sudah dilimpahkan ke jaksa adalah ER Direktur PT GASK, LE Kuasa Direktur PT GASK, TL Ketua Pokja dari Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), SB pejabat pelaksana teknis kegiatan (PPTK), SF dan MA selaku pengawas utama proyek. Berkas enam orang tersangka tersebut terpisah. Artinya satu orang tersangka satu berkas.
Berkaitan dengan pasal yang disangkakan, sama untuk ke-enam orang tersangka. Yakni pasal 2 ayat 1 ke 1 primair pasal 2 ayat 1 junto pasal 12 Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang nomor 20 tahun 2001, junto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. Pasal 3 junto pasal 18 undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi atau pasal 9 undang-undang nomor 20 tahun 2001.(167)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: