Terdakwa KONI Kembalikan Kerugian Negara

Terdakwa KONI Kembalikan Kerugian Negara

BENGKULU, Bengkulu Ekspress - Seorang terdakwa korupsi dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Bengkulu, mengembalikan uang kerugian negara (KN) ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu, Selasa (13/2). Terdakwa tersebut mantan bendahara KONI Bengkulu Arsuan Jumhari. Diwakilkan pada Tarmizi Gumay SH kuasa hukumnya Arsuan Jumhari mengembalikan uang Rp 397 juta, kemarin (13/2).

\"Sesuai janji kita dari awal, berdasarkan perhitungan dari penuntut umum makannya kita kembalikan kerugian negara Rp 397 juta,\" ujar Tarmizi Gumay didampingi anak kandung Arsuan Jumhari saat mengembalikan uang tersebut.

Dengan mengembalikannya uang KN tersebut, Tarmizi Gumay berharap ada keringanan hukuman untuk kliennya tersebut. Terkait dalam waktu dekat ini Arsuan menjalani sidang tuntutan.

Sementara itu, Kajati Bengkulu, Baginda Polin Lumban Gaol SH MH melalui Aspidsus Kejati Bengkulu Henri Nainggolan SH MH membenarkan, Kejati telah menerima uang pengembalian kerugian negara dari satu orang terdakwa korupsi dilingkungan KONI tahun 2015. Jumlah uang tersebut sesuai dengan jumlah uang yang diduga telah dikorupsi terdakwa Arsuan Jumhari.

Kasus dana hibah KONI tersebut menyeret tiga orang tersangka termasuk Arsuan Jumhari. Dua orang tersangka yang telah ditetapkan Polda Bengkulu adalah Yuan Rasugi Sang dan Dian Fasanova. Tiga orang tersebut diduga kuat terlibat kasus mark up anggaran KONI sehingga merugikan negara Rp 1 miliar lebih dari anggaran Rp 5,4 miliar. (167)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: