Pertimbangkan Uji Lab Kuitansi BK

Pertimbangkan Uji Lab Kuitansi BK

BENGKULU, Bengkulu Ekspress - Kasus dugaan korupsi tunjangan dana Beban Kerja (BK) di Dinas Pengelolaan Pendapatan Kekayaan Aset (DPPKA) Kota Bengkulu, 2015, terus didalami penyidikannya oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu.

Wacana Kejari Bengkulu melakukan uji lab terkait keaslian tanda tangan, Ikshanul Arif alias Itang, mantan Kabid Akuntansi dan Perbendaharaan DPPKA Kota Bengkulu, 2015 pada kuitansi pencairan uang dana Beban Kerja (BK) masih dipertimbangkan.

\"Masih kita bicarakan untuk uji tanda-tangan itu. Kita masih mempertimbangkan penting atau tidak, prinsip atau tidak. Jika dirasa penting, ya sudah pasti kita lakukan. Jika dirasa penting, sudah pasti tim berangkat ke Palembang secapatnya untuk melakukan uji lab tersebut,\" jelas Kajari Bengkulu I Made Sudarmawan SH MH, Selasa (13/2).

Sejauh ini, penyidik Kejari Bengkulu masih fokus menyelesaikan pemanggilan saksi. Karena saksi yang rencanannya akan dipanggil mencapai puluhan orang. Sementara yang sudah datang baru setengahnya. Tetapi menurut Kajari, tidak semua saksi akan diperiksa. Karena tim penyidik menggunakan teknik dalam pemeriksaan saksi tersebut.

\"Sebenarnya saksi yang dipanggil itu banyak, tetapi kita tidak mungkin periksa semua. Kita gunakan tekniklah untuk menyiasati pemeriksaan saksi ini. Yang terpenting, bukti terkait dugaan korupsi kita kantongi,\" imbuh Kajari. Sementara itu, pada Selasa (13/2) Kejari memanggil enam orang saksi dari DPPKA. Mereka Yulian Firdaus, Hardinata Kurniawan, Nopita Rianty, Vivid Salsabila, Yuly Mulyanti dan Sulastri.

Berdasarkan penyidikan, total honor yang dibayarkan kepada 30 honorer dan ASN Kota Rp 200 juta (15 orang sudah mengembalikan). Uang Rp 200 juta tersebut bermula dari anggaran beban kerja di DPPKA Kota Bengkulu tahun 2015 Rp 1,8 miliar. Dari total anggaran tersebut kemudian digunakan Rp 200 juta untuk membayar tunjangan ASN dan honorer (jumlah yang diterima bervariasi tergantung pangkat dan golongan).

Pembayaran hanya berlangsung satu bulan, tetapi di dalam tanda-tangan penerimaan, ASN dan honorer tersebut harus tanda-tangan menerima tunjangan selama 7 bulan. Dana tersebut sisa Rp 1,6 miliar, kemudian menurut terdakwa sosialisasi pajak sekaligus mantan kepala DPPKA Kota Bengkulu, M Sofyan mengatakan Rp 500 juta dari 1,6 miliar diduga digunakan untuk mengamankan prapreadilan. Masih sisa Rp 1,1 milir dan uang tersebut tidak tahu kemana mengalir, tidak ada kejelasan. Tim penyidik Kejari Bengkulu menduga, pencairan dana BK tersebut menyalahi peraturan walikota (perwal) nomor 36 tahun 2015 tentang tunjangan dana BK.(167)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: