Perda Lindungi 11 Kelompok Anak

Perda Lindungi 11 Kelompok Anak

BENGKULU, Bengkulu Ekspress - Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Tentang Perlindungan Anak digodok oleh DPRD bersama Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu. Dari raperda yang akan dibakukan itu, ada 11 kelompok anak yang mendapatkan perlindungan. (lihat grafis).

Untuk pematangan Raperda itu, dewan bersama pemprov menggelar uji publik dengan menghadirkan perwakilan instansi pemerintah, organisasi masyarakat, tokoh masyarakat dan kalangan lain. Hal ini sebagai langkah pematangan reperda ketika akan diterbitkan menjadi Perda baru yang dimiliki oleh Pemprov Bengkulu.

Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Bengkulu, Ir Muharamin mengatakan, secara prinsip Raperda Perlindungan Anak ini sudah matang. Tinggal lagi pengesahaan menjadi perda yang akan dijadwalkan Februari ini.

\"Raperda sudah hampir matang, mudah-mudahan dalam waktu dekat akan kita sahkan,\" terang Muharamin kepada Bengkulu Ekspress usai menggelar uji publik, kemarin (12/2).

Dipaparkannya, dalam Raperda itu, ada 11 kelompok anak-anak yang mendapatkan perlindunga, mulai dari pencegahan, penanganan atas kasus yang dialami, rahabilitasi dan reintegrasi sosial, perlindungan hukum. Bagi para pelaku kejahatan anak, akan mendapatkan hukuman setimpal, bahkan sampai hukuman mati.

\"Jadi, benar-benar kita berikan perlindungan,\" tambah Muharamin.

Untuk memberikan perlindungan itu, tidak hanya pemerintah, namun juga kalangan masyarakat juga berhak memberikan perlindungan. Baik penegak hukum, LSM atau organisasi sosial dan pihak lainnya. Sebab, untuk memberikan perlindungan itu menjadi tugas bersama. Sehingga anak-anak menjadi aman dan nyaman untuk menjalani masa pertumbuhaan menjelang usia muda.

\"Tidak hanya orang tua saja yang melindung, tapi tugas kita bersama untuk melindungi anak-anak,\" tutur Muharamin.

Muharamin juga mengatakan, dalam penanganan anak korban kekerasan, setiap rumah sakit harus memiliki Standard Operating Prosedure (SOP). Sebab, tidak bisa anak-anak yang menjalankan perawatan diperlakukan seperti biasa. Harus mendapatkan perlakukan khusus, sehingga anak-anak korban kekerasan bisa disembuhkan dan bisa hidup normal seperti anak-anak lainnya.

\"Ini yang kita tekankan kepada pihak rumah sakit, bahwa penangan anak yang menjadi korban kekerasan harus sesuai SOP, jangan sembarangan saja. Karena anak-anak ini perlu dipulihkan lagi,\" ujarnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (P3AP2KB) Provinsi Bengkulu, Hj Foritha Ramadhani Wati SE MSi mengatakan, Raperda yang akan disahkan ini nantinya akan memperkuat pemerintah dalam memberikan perlindungan kepada anak-anak dari korban kekerasan.

\"Kita berharap raperda ini bisa segera disahkan,\" ungkap Foritha.

Raperda yang sudah ada ini harus diperkuat oleh kabupaten/kota. Sebab, perda ini merupakan ini mencakupi kabupaten/kota yang memiliki wilayah masyarakat. Namun tidak lepas dari koordinasi antara pemda kabupaten/kota bersama pemprov.

\"Perda ini bukan untuk pemprov saja, tapi untuk kabupaten dan kota juga. Untuk mari saling memperkuat, agar anak-anak kita benar-benar mendapatkan perlindungan,\" pungkasnya. (151)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: