Belasan Honorer Kembalikan Dana BK

Belasan Honorer Kembalikan Dana BK

BENGKULU, Bengkulu Ekspress - Kasus dugaan korupsi dana Beban Kerja (BK) di Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset (DPPKA) Kota Bengkulu, 2015 terus dilanjutkan penyidikannya. Perkembangan terbaru sebanyak 15 honorer di DPPKA telah mengembalikan dana BK yang sebelumya mereka terima kepada penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu. Dari total jumlah honorer penerima dana BK sebanyak 30 orang.

\"Sudah ada beberapa mengembalikan uang dana BK, artinya sampai tahap penyidikan ini sudah ada itikad baik dari mereka untuk mengembalikan uang yang diduga termasuk dalam kerugian negara tersebut,\" jelas Kajari Bengkulu, I Made Sudarmawan SH MH melalui Kasi Pidsus, Oktalian Darmawan SH MH, Kamis (8/2).

Berkaitan dengan saksi, Kejari Bengkulu terus melakukan pemanggilan dan pemeriksaan. PAda tahap penyidikan kasus dugaan korupsi dana BK ini penyidik mempersiapkan sebanyak 54 orang saksi tetapi ada kemungkinan bertambah. Karena setiap minggu, keterangan dari saksi yang sudah dipanggil akan dirangkum. Jika dari rangkuman tersebut masih ada keterangan yang kurang penyidik akan memanggil saksi tambahan.

Pemeriksaan saksi ditargetkan selesai dua bulan sejak kasus dana BK ini dinaikkan ke penyidikan sejak Januari 2018.

\"Jumlah saksi sebenarnya tergantung dari kebutuhan penyidik, dari Senin kemarin sampai hari ini saja sudah ada 24 orang saksi sudah kita panggil. Target saksi yang kita akan kita panggil bisa saja bertambah, tergantung kebutuhan penyidikan,\" imbuh Kasi Pidsus.

Sementara itu, pada Kamis (8/2) sebanyak enam orang saksi kembali dipanggil penyidik Kejari Bengkulu. Enam orang saksi tersebut merupakan honorer dan ASN di DPPKA Kota Bengkulu. Mereka Marlina, Lensi Selva Afrianty, Berlin Putra, Atika Patima, Ardian Yurdi dan Winda Aryety.

Seperti saksi yang dipanggil sebelumnya, mereka diperiksa di ruang kerja Kasi Pidsus dan ruang staf Pidsus Kejari Bengkulu. Mereka diperiksa masih terkait dengan dana BK yang mereka terima dan seputar peraturan walikota (perwal) yang mengatur dana BK.

Kasus dugaan korupsi ini naik ke publik setelah adanya laporan dari M Sofyan mantan Kepala DPPKA Kota Bengkulu yang merupakan terpidana kasus sosialisasi pajak. Dalam laporannya M Sofyan mengatakan, dirinya disuruh mencairkan uang tunai Rp 500 juta oleh Sekda. Diduga proses pencairan tersebut yang melanggar Perwal, ada dugaan juga uang tidak digunakan sebagaimana mestinya.(167)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: