Dugaan Pungli Kades Talang Rasau Berlanjut

Dugaan Pungli Kades  Talang Rasau Berlanjut

ARGA MAKMUR, Bengkulu Ekspress- Hingga saat ini, penyidik Polres Bengkulu Utara (BU) masih melakukan pengusutan terkait dugaan pungutan liar (pungli) yang melibatkan Kades Talang Rasau Kecamatan Lais, berinisial HE dan eks Ketua Tim Seleksi (Timsel) Perangkat Desa, berinisial MH. Bahkan, pemeriksaan terhadap para saksi untuk mengumpulkan data dan keterangan (publaket) masih dilakukan.

‘’Masih kita dalami dan usut bagaimana modus dugaan pungli yang dilakukan, hingga melibatkan kades dan mantan Ketua Timsel perangkat desa tersebut,’’ ujar Kapolres Bengkulu Utara, AKBP Ariefaldi Warganegara SH SIK MM melalui Kasat Reskrim, AKP Jufri SIK kepada Bengkulu Ekspress, kemarin (7/2). Kasat mengaku pihaknya telah memanggil para saksi dan perangkat desa yang diduga telah menjadi korban pungli. Hanya saja, penyidik masih menemukan beberapa ketidakcocokan informasi, sehingga dibutuhkan penggalian informasi lebih lanjut.

‘’ Kita masih menggali data. Karena hasil pemeriksaan yang kita lakukan diantara para saksi masih ada perbedaan keterangan, dan ini sedang kita dalami. Bahkan, para saksi kita panggil kembali untuk melengkapi data yang dibutuhkan,’’ ungkapnya. Sebelumnya, masyarkat setempat mendatangi Polres Bengkulu Utara untuk melaporkan Kades Talang Rasau Kecamatan Lais, berinisial HE dan eks Ketua Timsel Perangkat Desa, berinisial MH. Laporan itu, terkait dugaan pungli yang telah dilakukan keduanya dalam pengangkatan perangkat desa.

Bahkan berdasarkan keterangan itu, MH selaku Ketua Timsel telah memungut uang sebesar Rp 3 juta hingga Rp 5 juta kepada para peserta yang lulus menjadi perangkat desa. Kemudian, sebelum pelantikan, perangkat desa kembali diduga dipungut sejumlah uang oleh kades guna keperluan acara pelantikan tersebut. Tak hanya itu, penyidik juga sudah melakukan pemanggilan terhadap para korban diperkirakan mencapai belasan orang, sejak hari Kamis (25/1).

‘’Dalam kasus ini kita akan tangani secara serius. Jika terbukti melakukan pungli dan menyalahgunakan jabatan atau kekuasaan, akan diberikan ganjaran sesuai aturan,’’ terang Kasat. Terpisah, salah seorang warga setempat, Dian Syahruli mempertanyakan Surat Keputusan (SK) Tentang Pengangkatan Perangkat Desa Talang Rasau Tertanggal 2 Januari 2018. Pasalnya, 11 orang yang diangkat dan dilantik sebagai perangkat desa menempati jabatan yang berbeda dengan jabatan sebelumnya ketika melamar mengikuti seleksi perangkat desa.

‘’Kita inginkan kasus ini agar dapat tuntas. Kita percayakan kepada Polres Bengkulu Utara dalam menyelidiki kasus ini,’’ pungkasnya.(816)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: