SUKSESKAN PEMILU SERENTAK 2019

SUKSESKAN PEMILU SERENTAK 2019

\"\"  

Oleh Supran Efendi

  PEMILU serentak 2019 sekitar 14 bulan lagi. Masih banyak tugas yang harus diselesaikan, membutuhkan kesolidan dan sinergitas dari seluruh stakeholder. Pelaksanaan Pemilu menjadi indikator dalam sistem demokrasi karena rakyat dapat berpartisipasi dalam menentukan pilihan politiknya terhadap pemerintahan dan negara. Melalui pemilu, rakyat bisa memilih para wakilnya untuk duduk dalam parlemen maupun struktur pemerintahan. Dalam sejarah bangsa Indonesia pemilu menjadi upaya nyata dalam mewujudkan tegaknya demokrasi dan merealisasikan kedaulatan rakyat dengan prinsip jujur dan adil (jurdil) serta langsung, umum, bebas dan rahasia (luber). Pemilu juga menjadi sarana lima tahunan pergantian kekuasaan dan kepemimpinan nasional, partai politik dapat saling berkompetisi untuk mendapatkan simpati rakyat dalam memperoleh kekuasaan politik (legislatif daneksekutif) yang legitimasinya sah secara undang-undang dan konstitusional. Setidaknya ada 5 (lima) aspek yang dibutuhkan dalam mensukseskan pemilu serentak 2019 : Pertama, payung hukumyang mengatur. Dengan disahkannya Undang-UndangNomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum tentu masyarakat berharap bahwa Pemilu 2019 dapat menjadi lebih baik lagi, dibandingkan dengan sistem pemilu sebelumnya. Undang-undang yang mengaturpemilu serentak tersebut berisi: (a) Presidential Thresholdsebesar 20-25 persen, artinyaparpol atau gabungan parpol harus memiliki 20% jumlah kursi di DPR dan/atau 25 persen suara sah nasional di pemilu sebelumnya untuk pengajuan calon presiden dan wakil presiden. (b) Parliamentary Threshold sebesar 4% menjadi prasyarat parpol untuk wakilnya dapat duduk sebagai anggota dewan. (c) Sistem proporsional terbuka. (d) Dapil Magnitude 3-12, yaitu disetiap dapil paling sedikit 3 kursi dan paling banyak 12 kursi. (e) Metode konversi suara model Sainte Lague murni, dalam melakukan penghitungan suara bersifat proporsional yaitumenerapkan bilangan pembagi suara berangka ganjil seperti, 1, 3, 5, 7, 9, dan seterusnya (Pasal 415, 420 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum). Kedua, perlunya penyelenggara pemilu yang kapabel dan profesional.Menghadapi pemilu serentak mendatang, KPU memiliki tanggungjawab lebih berat dalam menjalankan tugasnya,memerlukan konsolidasi dan kekompakan internal dalam melakukan manajerial pemiluserentak yang belum pernah ada sebelumnya. Komisioner KPU tidak hanya dituntut cakap dan kapabel dalam menjalankan tanggungjawabnya, tapi juga tuntutan netralitas dari sikap dan pandangan politiknya. Di sisi lain berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 bahwa komisioner KPU Kabupaten/Kota khususnya dalam Provinsi Bengkulu terdapat pengurangan yang sebelumnya berjumlah 5 (lima) orang menjadi 3 (tiga) orang komisioner setiap Kabupaten/Kota karena memang yang menjadi ukuran jumlah komisioner adalah jumlah penduduk, dimana Kab/Kota dalam Provinsi Bengkulu masih dibawah 500 ribu jiwa, sementara penyelenggaraan pemilu 2019 dilaksanakan secara serentak. Selaku penyelenggara, KPU tidak boleh mengeluh, namun harus lebih giat dan merupakan tantangan tersendiri. Tentunya dibantu khususnya dalam pengawasan yaitu Bawaslu Prov dan Bawaslu Kab/Kota yang sebelumnya masih badan adhoc. Ketiga, Pemilu serentak 2019 membutuhkan biaya yang lebih murah. Hal ini karenapemilu 2019 berbeda dengan pemilu sebelumnya. Penyelenggaraan Pemilu legislatif dan Presiden dan Wakil Presiden tahun 2009 dan 2014 dilakukan secara terpisah, sedangkan pemilu 2019 dilakukan secara serentak dalam hari yang sama untuk memilih anggota legislatif DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kab/Kota serta memilih presiden dan wakil presiden. Hal ini mewujudkan prinsip dan asas yang lebih efisien, efektif, bersih, transparan dan akuntabel. Keempat, perlunya kesiapan partai politik. Yaitu dalam manajerial organisasi di internalparpol sehingga bisa ikut menjadi peserta pemilu 2019 serta kesiapan eksternal yaitumembangun komunikasi politik dengan parpol lainnya serta dengan masyarakat. Dalam perkembangan sistem politik, parpol merupakan pilar utama penyangga jalannya demokrasi, keberadaan parpol menjadi ciri bahwa demokrasi masih berjalan dengan baik di Negeri ini. Parpol dapat berperan aktif dalam menegakan demokrasi dan kesatuan NKRI. Diantaranya adalah memberikan pendidikan politik yang berkarakter kebangsaan kepada masyarakat. Pendidikan politik penting sebagai sarana parpol dalam upaya mencerdaskan kehidupan bangsa. Pemilu serentak 2019 telahmemberikan implikasitersendiri. KPU berupaya melakukan sistem digitaliasi dalam proses pendaftaran dan verifikasi partai peserta pemilu2019. Salah satunya dengan menerapkan aturan baru bahwa seluruh parpol peserta pemilu wajib mengikuti Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) secara online. Sipol ini menjadi penting karena parpol bisa meng-input berbagai data parpol yang menjadi bahan verifikasi sebagai peserta pemilu, seperti jumlah anggota, visi-misi, dan berkas administrasi lainnya. Perubahan sistem ini menjadi tantangan bagi partai politik untuk lebih siap dan memperbaiki manajerial administrasi organisasi partainya. Kelima, perlunya sosialisasi politik dan partisipasi masyarakat. Masyarakat menjadi obyek penting dalammensukseskan pelaksanaan pemilu serentak 2019. Masyarakat sebagai pemberi mandat memiliki hak untuk tahu tentang sistem pemilu serentak. Maka menjadi penting kesiapan masyarakat dalam pemilu serentak mendatang, yaitukesadaran politik yang lebih baik serta tingkat partisipasi masyarakat dalam penyelenggaraan pemilu. Jika dikatakan bahwa masyarakat sekarang sudah pintar tetapi dimaknai bahwa siapa saja yang memberikan iming-iming akan diterima tetapi ketika memilih adalah urusan pribadi, harus diubah bahwa kesadaran politik itu benar-benar dimulai sejak awal tahapan hingga akhir pada saat memilih, tidak boleh kitamenolerir money politic dalam bentuk apapun, membiarkan kecurangan begitu saja. Penting kiranya sejak dini membangun kesadaran politik masyarakat dalam melahirkan pemilu yang bersih dan jurdil, adanya sosialisasi politik yang terencana dan terprogram secara kontinu akan meningkatkan partisipasi politik masyarakat untuk ambil bagian dalam mensukseskanpemilu serentak 2019. Pemilu serentak 2019 telah di depan mata dan kita harus yakin berjalan dengan baik. Perlu kita ingat selaku anak bangsa, bahwa pemilu hanya sebuah instrumen dalam sistem demokrasi. Hal yang perlu dijunjung tinggi bersama adalah kepentingan bangsa dan NKRI harus menjadi tujuan dan prioritas yang paling utama. (Penulis adalah Komisioner KPU Kabupaten Kepahiang)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: