Wabup: RL Darurat Obat Terlarang

Wabup: RL Darurat Obat Terlarang

CURUP, Bengkulu Ekpress - Keberhasilan Sat Narkoba Polres Rejang Lebong mengungkap peredaran 8.880 pil penenang disikapi serius oleh Wakil Bupati Rejang Lebong, H Iqbal Bastari, SPd MM. Bahkan menurut Wabup, kondisi tersebut mengindikasikan Rejang Lebong tak hanya darurat Narkoba, namun juga darurat obat-obat terlarang.

\"Dengan adanya pengungkapan peredaran pil koplo ini, menunjukkan kondisi kita sudah emergensi obat-obatan terlarang,\" terang Wabup saat dijumpai Senian (29/1) kemarin.

Terlebih lagi menurut Wabup, sasarannya bukan hanya remaja atau pelajar SMA saja, melainkan sudah menyasar hingga ke pelajar yang masih belia atau pelajar yang masih duduk dibangku SD. Hal tersebut, menurut Wabup harus menjadi perhatian semua pihak, sehingga masalah ini tidak berlanjut.

\"Mari kita jaga anak-anak kita, agar tida terjerumus pada hal-hal seperti penyalahgunaan obat-obat keras ini, ayo kita meminimalisirnya dengan upaya sekecil apapun yang dapat diperbuat,\" ajak Wabup.

Lebih lanjut Wabup menjelaskan, dengan terungkapkan penjualan obat-obat penenang yang masuk dalam kategori obat keras khususnya di kalangan pelajar tersebut mengandung pesan bahwa pengawasan terhadap anak-anak di Kabupaten Rejang Lebong sudah longgar, oleh karena itu Wabup mengajak seluruh lapisan masyarakat, tanpa terkecuali utuk melakukan pengawasan kepada seluruh anak-anak khususnya pelajar di Kabupaten Rejang Lebong agar tidak terlibat dalam penyalahgunaan obat-obat terlarang terutama Narkoba.

\"Atas pengungkapan kasus ini, saya merasa terkejut, karena kita punya \"Ratu Koplo\" ini artinya memberikan pesan bahwa kita tidak boleh lengah karena kita sedang diserang dari berbagai lini,\" ujar Wabup.

Dalam kesempatan tersebut Wabup menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada Polres Rejang Lebong khususnya Satuan Reserse Narkoba yang berhasil mengungkap peredaran pil penenenang dengan nilai mencapai Rp 44,4 juta tersebut. Wabup mendorong penuh pihak kepolisian dalam mengungkap kasus tersebut hingga ke akar-akarnya, termasuk untuk mengungkap dari mana obat-obat tersebut berasal.

Di sisi lain, Wabup juga mengungkapkan Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Rejang Lebong bersama sejumlah pihak lainnya termasuk BNK Rejang Lebong telah melakukan pengawasan serta pembinaan seperti dari sosialisasi/ penyuluhan, hanya saja lembaga tersebut tidak dapat melakukan penindakan seperti penegak hukum.

Dijelaskan Wabup, diedarkannya pil medis yang dijual pelaku dan disalahgunakan oleh kalangan pelajar dan remaja itu bukan permasalahan ekonomi, menurut Wabup hal itu hanya sebagai pembenaran masalah ekonomi.

\"Kasus seperti ini biasanya hanya karena permasalahan ekonomi namun itu hanya sebagai pembenaran saja, kalau mau kerja ada kok, kerja yang lain banyak,\" tegasnya.

Selain itu, agar kasus serupa tidak terulang terlebih lagi indikasinya obat-obat penenang yang diamankan petugas tersebut didapat dari apotek-apotek nakal yang ada di Rejang Lebong. Untuk mengantisipasi hal tersebut Wabup mengungkapkan Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong akan berkoordinasi dengan BPOM Bengkulu untuk melakukan pengawasan terhadap apotek yang ada di Rejang Lebong. (251)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: