Pembangunan BTS Tanpa Izin

Pembangunan BTS Tanpa Izin

\"\" LEBONG, Bengkulu Ekspress  (Satpol PP) Kabupaten Lebong, kembali mengendus adanya pembangunan Base Transceiver Station (BTS) yang dibangun tidak memiliki izin. Kali ini BTS yang ada di kawasan Desa Ladang Palembang Kecamatan Lebong Utara Kabupaten Lebong. \"Sebelumnya, Satpol PP beberapa hari yang lalu melakukan penyegelan terhadap pembangunan BTS yang tidak mengantongi izin di wilayah Desa Tunggang Kecamatan Lebong Utara yang dikerjakan oleh PT Centratama Menara Indonesia yang akan digunakan oleh salah satu provider jaringan selular XL Axiata. Kepala Dinas Satpol PP Lebong, Zainal Husni Thoha SH MM didampingi Kasi PPNS, Andrian Aristiawan SH mengatakan, bahwa memang ada informasi adanya dugaan pembangunan BTS yang tidak memiliki izin tersebut. Sehingga pihaknya saat ini sedang mengumpulkan data dan informasi atas angunan tersebut. \"Kita kumpulkan terlebih dahulu informasi dan jika memang tidak memiliki izin maka akan kita tutup,\" jelasnya, kemarin. (29/1) Diketahui, warga desa Ladang Palembang tidak menyetujui adanya pembangunan BTS tersebut. Sehingga kemungkinan besar untuk izin ke Pemerintah Kabupaten Lebong, juga tidak dimiliki yang mana berdasarkan info BTS tersbeut diperuntukan untuk Provider Telkomsel. \"Itu informasi yang kita dapat dari masyarakat dan ini akan kita kaji lagi kebenarannya,\" sampainya. Sementara itu, adanya temuan pembangunan BTS di Kabupaten Lebong yang tidak memiliki izin resmi sangat disayangkan oleh anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Lebong. Karena dapat membobol PAD. \"Untuk itu kita harus menanggapinya dengan serius, kenapa bisa berdiri sementara tidak mengantongi izin,\" jelas Wakil Ketua I DPRD Lebong Mahdi SSos. Dengan adanya kejadian ini, dirinya mendesak instansi terkait untuk tegas. Bukan hanya menutup BTS yang tidak memiliki izin, namun BTS tersebut dibongkar keberadaannya. Karena ini merupakan sebuah penghinaan terhadap pemerintah Kabupaten Lebong. \"Ini telah melanggar aturan yang berlaku di Kabupaten Lebong,\" tuturnya. Pembangunan BTS sendiri sebenarnya telah diatur di dalam Peraturan Menteri Komunikasi Dan Informatika Republik Indonesia Nomor 02/PER/M.KOMINFO/3/2008 tentang Pedoman Pembangunan dan Penggunaan Menara Bersama Telekomunikasi. Selain itu juga ada juga peraturan bersama antara Menteri Dalam Negeri, Menteri Komunikasi dan Informatika, Mentri Pekerjaan umum dan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal. Dengan nomor Nomor : 18 Tahun 2009 : 07/PRT/M/2009, 19/PER/M.KOMINFO/03/2009 dan 3/P/2009. Tentang Pedoman Pembangunan dan Penggunaan Bersama Menara Telekomunikasi. \"Itu semuanya telah diatur di dalam peraturan, karena membuat izin harus melalui tahapan,\" tegasnya. (614)  

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: