BKN Berikan SK Pemecatan 3 PNS

BKN Berikan SK Pemecatan 3 PNS

\"\" LEBONG, Bengkulu Ekspress - Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan (Baperjakat) Kabupaten Lebong, segera menggelar rapat teknis pemberian Surat Keputusan (SK) pemecatan terhadap 3 Pegawai Negeri Sipil (PNS) di ruang lingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebong. Karena ketiga ASn tersebut tersandung masalah korupsi dan tidak masuk kerja. Adapun 3 PNS yang akan dipecat, yaitu dr Andrian yang merupakan PNS di Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana karena sudah bertahun-tahun tidak pernah masuk kerja. Padahal pihak BKD sudah menyampaikan surat peringatan, namun tidak pernah di tanggapi. Sementara dua PNS lagi karena tersandung korupsi yang telah menjalani hukuman di Lapas, yaitu Mahmud El-Ghazny, SP PNS. di Dinas Pertanian dan Perikanan dan Sukirno, SPd PNS. di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan. Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Lebong, H Guntur SSos mengatakan, bahwa SK pemecatan sendiri telah disampaikan oleh Badan Kepegawaian Nasional (BKN) pusat kepada pihaknya.

\"Suratnya telah kita terima dan kita tinggal melaksanakan pembagian SK kepada 3 pegawai yang dipecat,\" jelasnya, kemarin (29/1).
Ditambahkannya, sebelum memberikan pembagian SK pemecatan nantinya terlebih dahulu akan melaksnakan rapat teknis. Untuk itu pihaknya akan terlebih dahulu akan menyampaikan kepada Sekretaris Daerah (Sekda) Lebong H Miirwan Effendi, SE MSi, dimana Sekda sendiri merupakan ketua tim Baperjakat di Kabupaten Lebong. \"Kita minta Sekda untuk memfasilitasi rapat terlebih dahulu sebelum pemberian SK,\" ujarnya. Nantinya, pemberian SK pemecatan kepada ke 3 PNS tersebut akan dilaksnakan di ruang rapat Bupati. Dimana nantinya ke 3 orang tersebut akan diminta untuk menghadiri. Namun jika yang bersangkutan tidak ada maka pimpinan dimana mereka bekerja selama ini. \"Nanti akan kita informasikan kapan pelaksanaan pemberian SK pemecetan,\" sampainya. (614)  

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: