Dishub Bakal Tertibkan Parkir Liar

Dishub Bakal Tertibkan Parkir Liar

BINTUHAN, Bengkulu Ekspress - Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Kaur akan melakukan pembenahan, dengan menata sejumlah lokasi parkir di Kabupaten Kaur agar dapat menyumbangkan Pendapatan asli Daerah (PAD) dan tidak menjadi tempat parkir liar. Sebab Dari pendataan yang di lakukan Dishub terdata ada 27 lokasi parkir yang terus aktif di Kabupaten Kaur. Sayangnya dari jumlah itu baru 12 lokasi parkir yang sampai saat ini sudah mengurus izin dan mengantongi legalitas yang jelas.

“Nanti parkir liar itu akan kita tertibkan, dan kini masih melakukan pendekatan dan memberikan imbauan agar mereka sebagai pengelola dapat mengurus izin dengan kita,” kata Kepala Dishub Kaur Anuar Sanusi SPd melalui Kabid Angkutan Darat Dishub kaur, Widarlansyah SIP kepada Bengkulu Ekspress, beberapa hari lalu. Dikatakan Widar, untuk tahun 2017 yang lalu, Dishub berhasil mengumpulkan uang tunai sebesar Rp 41 juta dari target parkir sebesar Rp 36 juta. Atau terjadi over target PAD dari sektor parkir sebesar Rp 5 juta. Pihaknya optimis, kalau lokasi parkir di kelola dengan baik dapat mendatangkan PAD dua kali lipat dari saat ini.

“Pengelolaan ini yang perlu di tata dengan baik, sehingga menghasilkan PAD yang tinggi, sebab potensi PAD di tempat parkir ini besar,” terangnya. Ditambahkannya, kini pihaknya juga telah memberikan sosialisasi kepada juru parkir (jukir) untuk tidak menaikkan tarif parkir, sesuai dengan perda nomor 04 tahun 2014 tentang distribusi tempat khusus parkir, maka tarif parkir yang berlaku yakni motor Rp 2 ribu dan mobil Rp 4 ribu. Selain itu parkir juga wajib menggunakan karcis yang disertai dengan cap basah Dishub Kaur. Hal ini untuk menghindari terjadinya penggandaan karcis serta benar-benar masuk ke PAD dari parkir yang ditetapkan.

“Kepada pengelola parkir untuk menggunakan karcis resmi serta yang belum mengurus izin parkir untuk secepatnya mendatangi Dishub dan mengurus perizinan parkir,” jelasnya. (618)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: