Paslon Diminta Tertibkan Baliho

Paslon Diminta  Tertibkan Baliho

BENGKULU, Bengkulu Ekspress - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bengkulu telah melakukan koordinasi dengan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bengkulu untuk menertibkan baliho/reklame/poster pasangan bakal calon walikota dan wakil walikota yang saat ini masih tersebar di beberapa area. Penertiban ini akan dilakukan setelah para kandidat ditetapkan sebagai calon oleh KPU pada tanggal 12 Februari mendatang, sehingga pada tanggal 13 Februari tidak ada lagi baliho paslon yang terpajang dipinggir jalan. Jika, masih ditemukan, maka Satpol PP akan segera membongkar paksa.

\"Kita siap bertindak jika setelah tanggal 12 atau setelah ditetapkan sebagai calon, masih ada baliho yang terpajang di jalan. Tentunya kita berkoordinasi dengan Panwas dan KPU,\" kata Kasatpol PP Kota Bengkulu, Mitrul Ajemi SSos, kemarin (28/1).

Dalam penertiban ini, ia akan mengacu pada Peraturan Daerah tentang Ketertiban Umum dan Perda Ruang Terbuka Hijau (RTH). Dijelaskan Mitrul, sesuai dengan aturan KPU, setelah ditetapkan sebagai calon maka tidak ada lagi upaya sosialisasi ke masyarakat, karena semua alat peraga kampanye akan diatur dan ditentukan oleh KPU. Saat ini, pihaknya akan membuat surat imbauan kepada seluruh bakal pasangan calon, terkait aturan tersebut, sehingga bisa mengetahui apa yang harus dilakukan, dan terhindar dari pembongkaran paksa.

\"Nanti kita layangkan surat agar setelah penetapan baliho yang ada saat ini segera dilepas sendiri. Sehingga mereka sudah mengatahui jauh-jauh hari,\" tandasnya.

Ketua KPU Kota Bengkulu, Darlinsyah SPd MSi membenarkan hal tersebut, karena setelah ditetapkan sebagai calon maka semua kandidat wajib mengikuti aturan KPU. Dalam aturan tersebut, Alat Peraga Kampanye (APK) akan difasilitasi oleh KPU, dan setiap calon dilarang untuk memasang umbul-umbul, baliho, poster dan lain sebagainya menggunakan dana pribadi, karena sudah ditanggung oleh KPU melalui APBD kota yang mekanismenya diatur oleh KPU, seperti jumlah baliho yang dipasang, bendera paslon, umbul-umbul, reklame visi-misi dan sebagainya. Selain itu, KPU juga akan menentukan titik-titik pemasangan APK tersebut, sesuai dengan kajian dari KPU dan dibagi rata disetiap Kelurahan yang ada. Hal ini untuk menjaga azaz keadilan, sehingga tidak ada gambar calon yang terlalu mendominasi.

\"Pemasangan APK oleh KPU itu pada tanggal 15 Februari - 10 Juni, dan mereka (calon) tidak boleh lagi memasang sendiri. Maka ada upaya dari Satpol PP untuk menertibkan dari sekarang,\" jelas Darlinsyah. (805)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: