Polda Sita 1 Box Dokumen

Polda Sita 1 Box Dokumen

Dinas PUPR Provinsi Digeledah

BENGKULU, Bengkulu Ekspress - Dinas Pekerjaan Umum Perumahan Rakyat (PUPR) Provinsi Bengkulu, Jumat (26/1) pagi, digeledah oleh tim Subdit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Reskrimsus Polda Bengkulu.

Penggeledahan ini dilakukan 5 orang penyidik Unit I Tipikor Polda Bengkulu mulai sejak pukul 09.00 WIB dan berakhir pukul 11.00 WIB.

Berdasarkan data yang terhimpun Bengkulu Ekspress, penggeledahan tersebut dilakukan di beberapa ruangan yang ada di gedung Bina Marga Dinas PUPR, yakni ruang PPTK, Bendahara, staf Bidang Bina Marga dan salah satu perencanaan dan pengawasan dilantai dua gedung tersebut. Dari penggeledahan itu, penyidik mengamankan 1 box dokumen.

Penggeledahan ini diduga terkait pengembangan kasus tindak pidana korupsi yang ditangani Subdit Tipikor Reskrimsus Polda Bengkulu yakni kasus pembangunan Jalan Lubuk Sini - Simpang Kelindang Kabupaten Bengkulu Tengah (Benteng) dengan nilai kontrak mencapai Rp 7 miliar lebih.

\"Secara detail nanti kita sampaikan melalu rilis, namun hal tersebut merupakan tindak lanjut pengembangan dugaan korupsi pembangunan Lubuk Sini - Simpang Kelindang Kabupaten Benteng, namun sekarang ini masih kita kembangkan terus, jadi belum bisa kita sampaikan kepada para awak media,\" terang Direktur Reskrimsus Polda Bengkulu, Kombes Pol Drs Herman MM melalui Wadir Reskrimsus, AKBP Rohadi, kemarin (26/1).

Ia menjelaskan, sejauh ini penyidiknya masih melakukan penelitian dan penyelidikan terhadap berkas-berkas yang berhasil disita dari kantor Bina Marga Dinas PUPR tersebut, yang mana nantinya dijadikan barang bukti untuk menetapkan tersangka.

\"Anggota masih bekerja, jika sudah tuntas akan kita lakukan rilis mengenai kasus apa yang kita lakukan penggeledahan itu,\" ucapnya.

Sementara itu, Plt Kadis PUPR Provinsi Bengkulu, Oktaviano mengaku tidak mempermasalahkan penggeledahan tersebut, karena memang itu merupakan langkah hukum yang sudah diatur dalam undang-undang.

\"Tidak masalah jika anggota Polda Bengkulu melakukan penggeledahan, karena dilengkapi dengan surat-surat. Yang jelas, kita akan mengikuti proses hukum tersebut. Jika nantinya ada yang bersalah, silakan dilakukan penyelidikan,\" tutupnya. (529)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: