Tidak Miliki TDUP Usaha Akan Ditertibkan

Tidak Miliki TDUP Usaha Akan Ditertibkan

LEBONG, Bengkulu Ekspress - Bila dalam waktu dekat para pelaku usaha wisata, perhotelan, rumah makan dan tempat hiburan, tidak mengantongi Izin Tanda Daftar usaha Pariwisata (TDUP), secara tegas Dinas Pariwisata, Pemuda dan Olahraga (Disparpora) Lebong, akan melakukan penertiban.

Kepala Bidang (Kabid) Pariwisata Disparpora Lebong, Erobonapate, mengatakan bahwa beberapa usaha yang ada di Kabupaten Lebong saat ini memang masih banyak yang belum memiliki Izin TDUP. Baik itu tempat objek wisata, rumah makan, tempat karaoke.

\"Bahkan seperti perhotelan saat ini belum ada satupun yang memiliki TDUP,\" jelasnya, kemarin (25/1).

Dimana saat ini yang baru memiliki izin yaitu seperti usaha wisata Danau Picung dan tempat Karaoke. Sementara ada juga beberapa yang saat ini baru melakukan proses pengurusan pembuatan TDUP. Padahal TDUP sendiri telah diatur didalam Peraturan Mentri Pariwisata nomor 18 tahun 2016.

\"Untuk itulah secepatnya kita akan melakukan penertiban kepada pelaku usaha yang tidak memiliki izin TDUP,\" sampainya.

Namun, sebelum melakukan penertiban. Pihaknya akan terlebih dahulu memeberikan surat teguran kepada para pelaku usaha untuk bisa mengurus izin TDUP yang mana itu merupakan kewajiban mereka. Dimana sebelumnya pada tahun 2017 yang lalu, pihaknya pernah melakukan sosialisasi agar para pemilik usaha membuat surat izin TDUP secara geratsi di Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) secara gratis.

\"Namun jika surat teguran tidak juga dihiraukan, maka tindakan tegas akan kita lakukan, karena itu adalah kewajiban,\" tegasnya.

Untuk itu, Erobonapate, berharap atas kepentingan semua pihak demi kemajuan Kabupaten Lebong. Dirinya sangat berharap adanya kesadaran bagi pemilik usaha untuk mengurus TDUP.

\"Tidak salahnya mengurus TDUP, karena untuk kemajuan Kabupaten kita sendiri,\" tuturnya. (614)  

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: