Mulai 12 Februari Bapaslon Tak Boleh Pasang Baliho Dan Spanduk Sembarangan

Mulai 12 Februari Bapaslon Tak Boleh Pasang Baliho Dan Spanduk Sembarangan

BENGKULU, bengkuluekspress.com - Kendati sejauh ini sudah banyak spanduk dan baliho yang menampilkan bakal pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota di sejumlah tempat, hal itu dianggap biasa oleh pihak KPU Kota Bengkulu. Lantaran menurut pihak KPU saat ini masih dalam masa sosialisasi.

M. Alim, salah satu komisioner KPU Kota Bengkulu pun memastikan hal itu hanyalah bersifat sebatas sosialisasi semata, dan dianggap tidak menyalahi aturan lantaran dalam spanduk ataupun baliho tersebut tidak ada tulisan ajakan untuk mencoblos.

\"Sekarang kan masih masa sosialisasi, tidak ada ajakan ayo mencoblos, jadi masih sah-sah saja,\" ujarnya.

Namun demikian, M. Alim juga menjelaskan masa sosialisasi hanya berlaku hingga yang bersangkutan belum ditetapkan sebagai pasangan calon. Penetapan pasangan calon sendiri akan dilakukan di tanggal 12 Februari 2018 mendatang, dan jika sudah ditetapkan sebagai pasangan calon, maka yang bersangkutan harus mengikuti peraturan yang sudah ditetapkan, sehingga untuk pemasangan spanduk ataupun baliho harus sesuai aturan.

\"Kalau sudah ditetapkan sebagai pasangan calon tanggal 12 Februari nanti, pasangan yang ditetapkan harus menaati aturan, tidak bisa lagi memasang spanduk dan baliho sembarangan,\" tegas M. Alim. (ibe)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: