Siswa SDN 62 Ditawarkan Belajar di Gedung DPRD
BENGKULU, Bengkulu Ekspress - Penyegelan SDN 62 Kota Bengkulu yang dilakukan oleh ahli waris tanah sekolah tersebut menjadi serius anggota DPRD Kota Bengkulu. Sebagai solusi sementara, dewan mempersilakan para guru dan ratusan siswa SDN 62 untuk melakukan Kegiatan Belajar Mengajar (KBM) di gedung DPRD Kota Bengkulu.
Hal ini disampaikan dalam hearing Komisi III DPRD Kota dengan jajaran Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Bengkulu dan Bagian Hukum Setda Kota, kemarin (24/1). Ketua Komisi III, Sudisman S.Sos mengatakan, jika masalah ini berkepanjangan yang akhirnya menganggu kegiatan belajar mengajar, maka untuk sementara waktu bisa menggunakan gedung DPRD kota. Karena, pihaknya tidak ingin anak-anak yang bersekolah di SDN 62 tersebut dibiarkan telantar pendidikannya.
\"Gedung DPRD ini bisa digunakan untuk kegiatan belajar mengajar untuk sementara waktu. Ini sebagai salah satu solusi yang sudah kita persiapkan jika nantinya tidak bisa dimusyawarahkan lagi,\" kata Sudisman didampingi Anggota Komisi Kusmito Gunawan, Suimi Fales, dan Minharsi\'i.
Namun, sebelum menjalankan solusi untuk menggunakan gedung DPRD sebagai ruang belajar, pihaknya meminta Kepala Dinas Pendidikan dan Bagian Hukum Pemkot untuk mengambil langkah cepat dalam beberapa hari ini, dan melakukan musyawarah agar penyegelan dengan menutup gerbang masuk sekolah tersebut bisa segera dibuka. Sebab, sejak pihak ahli waris tersebut melakukan penyegelan diberikan batas hingga 1 minggu sebelum lahan tersebut digusur.
\"Kita berharap sebelum hari Selasa depan, segel itu dibuka. Maka untuk pemerintah kota segera ambil langkah-langkah cepat bila perlu hari ini langsung tuntaskan. Ajak negosiasi dan musyawarah secara kekeluargaan,\" harapnya.
Ancam Lapor Polisi
Sementara itu, Anggota Komisi III, Suimi Fales SH MH menegaskan kepada Dinas Pendidikan untuk berupaya semaksimal mungkin agar ahli waris membuka pagar penyegelan tersebut.
Selain itu, ia juga meminta menyampaikan kepada ahli waris bahwa dalam hal ini pemerintah kota akan membuka diri untuk bermusyawarah sampai ada kesepakatan, namun dengan syarat segel tersebut dibuka terlebih dahulu agar para siswa dan guru bisa tetap lancar melakukan aktifitas tanpa harus masuk lewat belakang.
\"Nanti dulu kita bahas yang lain, yang jelas kita minta ahli waris itu membuka dulu pagar yang menghalangi pintu masuk itu. Sambil nanti pihak pemkot bertemu dengan ahli waris dan bermusyawarah sampai selesai. Tapi yang paling penting, pagar itu harus segera dibuka, bila perlu hari ini juga,\" papar anggota dewan yang karib disapa Wan Sui ini.
Namun, jika nantinya pihak ahli waris bersikeras dan tidak mau membuka segel tersebut, maka solusi terakhir, lanjut Suimi Fales, pihak Dinas Pendidikan Kota Bengkulu harus mengambil langkah tegas, dengan cara melaporkan kejadian ini ke pihak kepolisian.
Karena, di dalam aturan yang berlaku proses penyegelan tersebut harus dilakukan berdasarkan putusan Pengadilan Tinggi, bukan dilakukan sendiri oleh ahli waris. Proses penyegelan tersebut seharusnya pihak ahli waris mengajukan ke pengadilan untuk meminta agar haknya dipatenkan dengan cara eksekusi, dan secara aturan itu dilakukan langsung oleh pihak pengadilan sesuai dengan SOP dan administrasi yang sudah diatur dalam undang-undang.
\"Salah satu langkah terakhir, harus kita lapor ke polisi karena hak untuk melakukan penyegelan itu adalah Pengadilan Tinggi. Jadi, tidak ada aturannya jika segel itu dilakukan oleh ahli waris. Kalau mau ganti rugi, itu urusan nanti kita sesuaikan dengan kajian dan NJOP,\" tegasnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan Kota Bengkulu, Dra Rosmayeti mengaku akan segera mengambil langkah-langkah cepat, serta melakukan upaya musyawarah dan negosiasi. Dengan mengundang seluruh pihak yang terkait untuk menemui pihak ahli waris tersebut, rencana ini akan ditargetkan selesai dalam beberapa hari ke depan.
\"Yang jelas masukan dari dewan tadi akan kita terima. Yang paling penting saat ini pagar itu harus dibuka dulu. Insy Allah rencana ini bisa berjalan dengan lancar,\" imbuhnya. (805)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: