Tempo 5 Hari Wajib Mundur

Tempo 5 Hari Wajib Mundur

Usai Ditetapkan 12 Februari

BENGKULU, Bengkulu Ekspress - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bengkulu kembali mengingatkan kepada seluruh Bakal calon Walikota dan Wakil Walikota, untuk mempersiapkan Surat Keterangan pengunduran diri dari jabatan. Seperti Erna Sari Dewi mundur sebagai Ketua DPRD kota, Mayor David Suardi mundur dari TNI. Syarat penyerahan SK pengunduran ini harus diserahkan maksimal 5 hari setelah ditetapkan sebagai calon Walikota dan Wakil Walikota 2018.

\"Sesuai dengan aturan bahwa setelah ditetapkan, maka bagi yang punya jabatan diberi kesempatan 5 hari kedepan untuk menyerahkan surat permohonan pengunduran diri dari jabatan sebelumnya kepada institusi induknya, dan diserakan ke KPU,\"  kata Komisioner KPU Divisi Penyelenggara, M Alim MS S.Sos, saat ditemui Bengkulu Ekspress, kemarin (23/1).

Ia juga menegaskan , jika persyaratan ini diserahkan lewat dari 5 hari, maka secara otomatis KPU akan langsung menggugurkan pencalonan kandidat yang bersangkutan, karena Tidak Memenuhi Syarat (TMS).

\"Makanya kami imbau mulai dari sekarang tidak ada persoalan kalau mereka mau buat surat pengunduran diri itu. Kalau tidak dilengkapi maka bisa masuk TMS. Itukan diaturannya jelas, 5 hari setelah ditetapkan sebagai calon,\" tegas Alim.

Adapun pelaksanaan penetapan dari bakal calon menjadi calon ini pada tanggal 12 Februari mendatang, setelah dilakukan verifikasi dan penelitian administrasi syarat pencalonan. Hanya saja, lanjut Alim, surat yang diserahkan dalam tempo 5 hari tersebut bukanlah surat resmi, melainkan surat permohonan dari bakal calon ke institusi tempat kerja asal. Instusi tersebut juga wajib mengeluarkan surat keterangan yang menyatakan bahwa bakal calon yang bersangkutan sudah mengajukan permohonan dan penerbitan SK resmi sedang dalam proses. \"Jadi para bakal calon ini, nanti menyerahkan 2 bentuk surat keterangan, pertama surat bahwa dia sudah mengajukan permohonan ke atasannya.

Kemudian, membawa surat keterangan dari atasannya bahwa surat pengunduran diri sedang di proses. Jadi cukup itu dulu yang mereka bawa ke KPU, dan jangan lewat dari 5 hari yang sudah ditentukan,\" ungkapnya. Sedangkan untuk surat definitif, atau SK resmi bahwa yang bersangkutan sudah mengundurkan diri, harus diserahkan maksimal 30 hari sebelum hari pencoblosan di TPS. Jika hari pencoblosan itu ditetapkan pada tanggal 27 Juni maka batas akhir menyerahkan SK resmi pengunduran diri tersebut pada tanggal 28 Mei 2018.

\"Untuk penyerahan SK yang menyatakan bahwa mereka sudah 100 persen mengundurkan diri, itu diserahkan paling lambat 30 hari sebelum pencoblosan,\" pungkasnya. (805)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: