Dua Warga TJ Sakti Diringkus

Dua Warga TJ Sakti Diringkus

ULU MANNA, Bengkulu Ekspress – Kinerja Satresnarkoba Mapolres Bengkulu Selatan (BS) patut diacungi jempol. Pasalnya setelah sebelumnya berhasil membekuk Wa (23) warga Desa Lubuk Tapi, Ulu Manna, Minggu (14/1) malam sekitar pukul 20.15 WIB di jalan Raya Dusun Batu Aji, Desa Kayu Ajaran, ULu Manna, dengan barang bukti 4 paket kecil ganja. Kali ini berhasil membekuk dua orang warga Tanjung Sakti, Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel).

“ Dari tangan kedua warga Sumsel ini total ganja yang kami amankan 9 paket kecil,” kata Kapolres Bengkulu Selatan, AKBP Ordiva SIK melalui Kasat Resnarkoba, Iptu Rasi Ginting SH didampingi Kanit Opsnal, Bripka Hendra Pakpahan.

Ginting mengatakan, kedua warga Tanjung Sakti yang dibekuk yakni Ju (41) warga Desa Pulau Timun, Tanjung Sakti, Lahat, Sumsel. Pria yang berstatus tukang ojek ini dibekuk Senin (22/1) sekitar pukul 20.00 WIB di jalan raya Desa Air Tenam, Ulu Manna. Saat itu, Ju hendak ke Bengkulu Selatan dengan mengendarai sepeda motornya. Dari tangan Ju diamankan 8 paket kecil ganja yang dibalut kertas koran. Kemudian Fi (43) warga Desa Pulau Panggung, Tanjung Sakti, Lahat, Sumsel. Pria yang berprofesi sebagai petani ini ditangkap di rumahnya Selasa (23/1) sekitar pukul 02.30 WIB. Dari tangan Fi diamankan 1 paket kecil ganja.

Keberhasilan penangkapan kedua orang ini, sambung Ginting hasil dari nyanyian Wa. Pasalnya saat ditangkap, Wa mengaku ganja 4 paket yang dibawanya dibeli dari Ju. Kemudian pihaknya melakukan penyelidikan, hingga akhirnya diketahui Ju akan menjual ganja ke Bengkulu Selatan. Mendapat informasi tersebut, pihaknya langsung melakukan pengintaian. Hingga akhirnya Ju berhasil dibekuk.

Kepada penyidik Satresnarko Polres Bengkulu Selatan, Ju mengaku ganja tersebut hendak dijualnya ke warga Bengkulu Selatan. Ganja itu dibelinya dari Fi. Lalu dengan bekerja sama dengan anggota mapolsek Tanjung Sakti, Fi berhasil dibekuk. Dari tangan Fi diamankan 1 paket ganja. Sehingga total ganja yang diamankan ada 9 paket.

“ Wa yang sudah kami tangkap sebelumnya membeli ganja dari Ju, kemudian Ju mengaku ganja berasal dari Fi. Lalu dari keterangan Fi, ganja itu miliknya sendiri yang ditanam di kebunnya,” beber Ginting.

Ginting menjelaskan, Sebelumnya Wa merupakan sebagai pembali, sedangkan Ju merupakan penjual ganja dan Fi merupakan pemilik Ganja. Pengakuan Fi, ganja ditanam di kebunnya sebanyak 4 batang, kemudian setiap 6 bulan sekali panen. Saat ini merupakan masa panennya.

“Pengakuan Fi, dirinya ada tanaman ganja di kebunnya sebanyak 4 batang, ini panen terakhir, selain pemilik dan penjual ganja, urine Fi dan Ju positif mengandung zat ganja, keduanya juga pemakai,” demikian Ginting. (369)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: