Banner HONDA

Kasus Minyak Goreng Ilegal Bengkulu Naik ke Bareskrim, Seluruh Pihak Terlibat Dilaporkan

Kasus Minyak Goreng Ilegal Bengkulu Naik ke Bareskrim, Seluruh Pihak Terlibat Dilaporkan

Yusup Suharyansyah--

BENGKULUEKSPRESS.COM - Kasus dugaan pengemasan ulang minyak goreng curah menggunakan merek dan label ilegal di Provinsi Bengkulu kini memasuki babak baru. Polemik yang sebelumnya hanya menjadi sorotan publik daerah, kini resmi dibawa ke tingkat nasional setelah seluruh pihak yang diduga terlibat dilaporkan ke Bareskrim Polri, Jakarta Selatan.

Laporan tersebut disampaikan langsung oleh Direktur Utama PT Minyakku Sawit Indonesia, Yusup Suharyansyah, pada Senin (25/5/2026). Langkah hukum itu diambil menyusul dugaan penggunaan merek, kemasan hingga identitas produk tanpa izin resmi yang diduga dilakukan di rumah produksi minyak goreng di Kelurahan Sawah Lebar, Kota Bengkulu.

Yusup menegaskan, laporan tidak hanya menyasar satu pihak, melainkan seluruh pihak yang dianggap terlibat dalam aktivitas produksi tersebut, termasuk perusahaan pembuat kemasan bermerek MMS.

“Seluruh yang terlibat di rumah produksi BMP dan pabrik pembuat kemasan MMS,” tegas Yusup kepada wartawan.

Menurutnya, PT Minyakku Sawit Indonesia merasa dirugikan atas dugaan penggunaan identitas produk tanpa izin. Pelaporan itu juga dilakukan setelah pihaknya berkoordinasi dengan Direktur Utama PT Cikal Kencana Jaya, Seno Haryono.

BACA JUGA:Dianiaya Tetangga, Warga Sumber Jaya Alami Memar di Mata dan Lapor Polisi

BACA JUGA:Motor Terparkir di Depan Kosan, Mahasiswi Asal Bengkulu Selatan Jadi Korban Curanmor

Dalam laporan yang diajukan ke Bareskrim Polri, pelapor menggunakan sejumlah dasar hukum sekaligus. Di antaranya Pasal 8 ayat (1) huruf a dan e junto Pasal 62 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Pasal tersebut mengatur larangan memperdagangkan barang yang tidak sesuai standar maupun informasi produk, dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun penjara dan denda hingga Rp2 miliar.

Tak hanya itu, laporan juga memuat dugaan pelanggaran Pasal 20, 21 dan 106 yang berkaitan dengan produksi dan distribusi barang tanpa ketentuan hukum yang sah. Ancaman hukumannya pun tidak ringan, mulai dari denda Rp2 miliar hingga Rp5 miliar serta pidana penjara 5 sampai 10 tahun.

Kasus ini juga menyeret dugaan pelanggaran Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis. Pelapor menilai terdapat penggunaan merek asli tanpa izin yang berpotensi masuk kategori pelanggaran hak merek, dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun penjara dan denda Rp2 miliar.

Selain aspek merek, laporan turut mencantumkan Pasal 378 KUHP tentang dugaan penipuan dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara. Dugaan pelanggaran hak cipta juga dimasukkan dalam laporan, mengacu pada UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta terkait penggandaan dan penggunaan desain atau karya tanpa izin pemilik hak.

“Seluruh circle di dalam rumah produksi ini harus bertanggung jawab,” ujar Yusup.

Sementara itu, hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Bareskrim Polri terkait tindak lanjut laporan tersebut. Namun berdasarkan informasi yang dihimpun, Polda Bengkulu juga tengah melakukan pendalaman terhadap kasus dugaan praktik ilegal tersebut.

Sejumlah pihak disebut telah dipanggil untuk dimintai keterangan, di antaranya Direktur Rumah Produksi Minyak Goreng Bumi Merah Putih (BMP), Riswan, Direktur PT Minyakku Sawit Indonesia Yusup Suharyansyah, serta beberapa saksi lain yang berkaitan dengan aktivitas produksi dan distribusi minyak goreng tersebut.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: