Sengketa SDN 62 Kota Bengkulu Bergolak Lagi

Sengketa SDN 62 Kota Bengkulu Bergolak Lagi

Disegel Saat Ratusan Murid Belajar

Kisruh sengketa lahan Sekolah Dasar (SD) Negeri 62 Kota Bengkulu kembali bergolak. Penyegelan gerbang sekolah kembali dilakukan ahli waris. Mirisnya dilakukan saat ratusan murid belajar di dalam kelas.

ENDANG SUPRIHATIN KOTA BENGKULU

AHLI waris menilai tidak adanya niat baik pemerintah kota untuk menyelesaikan kisruh sengketa yang sudah mencuat sejak 5 tahun lalu, tepatnya tahun 2013 hingga sekarang. Padahal pada oktober 2017 lalu, kisruh sengketa ini sudah ada titik terangnya.

Dimana putusan kasasi yang diajukan oleh pemohon, Walikota Bengkulu diperkara perdata lahan SD 62 Sawah Lebar Kota Bengkulu itu ditolak oleh Hakim Mahkamah Agung (MA). Sehingga, kemarin (22/1) mereka menyegel sekolah tersebut.

Penasihat hukum ahli waris, Yuliswan, SH, MH menuturkan, sebelum pelaksanaan penyegelan, pihaknya telah melakukan mediasi. Namun pemerintah daerah hingga saat ini tidak ada kejelasan untuk membayar ganti rugi SDN 62.

Padahal sebelumnya berjanji akan membayar ganti rugi setelah ada putusan tetap. Faktanya hingga saat ini Pemkot belum memberikan ganti rugi. Upaya lain dilakukan pihak ahli waris melalui kuasa hukum dengan menyurati ke walikota dan ditembuskan ke Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bengkulu.

\"Upaya itu tidak ada balasan dari pemerintah kota,\" kata Yuliswan.

Sebagai pemerintahan dengan admnistrasi yang baik, seharusnya setiap surat yang masuk harus dijawab. Apalagi ini menyangkut hajat hidup orang banyak. Hingga akhirnya, dilayangkan somasi untuk bisa duduk bersama, namun hingga saat ini tidak ada itikad baik dari pemerintah kota.

\"Jangankan niat baik untuk menemui ahli waris untuk menyelesaikan persoalan ini, surat yang kami layangkan pun tidak dijawab, \" katanya.

Pantauan Bengkulu Ekspress di lokasi, proses penyegelan gerbang SDN 62 berlangsung sekitar pukul 09.30 wib, penyegelan dilakukan dengan menggunakan seng dan digembok serta dibagian tegah gerbang ditulis.

\"Sekolah ini di segel\".

Prosesi penyegelan dilaksanakan saat para siswa/siswi melaksanakan proses kegiatan belajar mengajar. Sesekali dewan guru memberitahuan kepada guru yang tengah mengajar di dalam kelas untuk tidak mengistirahatkan anak didiknya. Pemberitahuan itu disuarakan melalui pelantang (pengeras suara).

Sejumlah walimurid yang saat itu mengantar anaknya kaget, melihat gerbang sekolah anaknya telah ditutup dengan pagar. Zamasni (30) mengaku tidak mengetahui prosesi penyegelan tersebut, karena sebelumnya tidak ada pemberitahuan dari sekolah.

Walimurid kelas 5 inipun mengaku apa yang dilakukan ahli waris memberikan dampak psikologis pada anak-anak, terlebih mereka sebentar lagi akan melaksanakan ujian sekolah.

Ia berharap pemerintah mengambil jalan cepat, sehingga hal ini tidak berlaut-larut.

Kepala SDN 62 kota Bengkulu, Tutik Sunarsi, S.Pd mengatakan, proses penyegelan gerbang sekolah tidak menganggu proses belajar mengajar. Sedikitnya 500 siswa/siswi tetap diberikan hak untuk mengenyam pendidikan.

Pihaknya meminta pada ahli waris agar memberikan jalan masuk agar anak-anak tetap bisa sekolah seperti biasa.

Proses penyegelan berlangsung a disaksikan Dinas Dikbud kota Bengkulu yang saat itu dihadiri Kepala Bidang Pendidikan Dasar, Drs. Zainal Azmi, M.TPd, Kasi kesiswaan Fauzan dan kasi sarana dan prasarana, Indah.

Ketiga pejabat Dinas Dikbud itupun tak bisa berbuat apapun, mereka hanya diam dan menyaksikan proses penyegelan berlangsung.

Pada kesempatan itu, Zainal Azmi mengatakan pihaknya tidak banyak berbuat banyak, karena Dinas Dikbud belum menerima salinan amar putusan tersebut. Sehingga pada tahun 2018 ini, Dinas Dikbud belum mengusulkan anggaran untuk ganti rugi sesuai yang dituntutnya.

Dengan kejadian ini, maka Dinas Dikbud masih menunggu keputusan dari caretaker apakah akan diganti rugi atau sebaliknya.

Terkait dengan kegiatan belajar mengajar, para siswa untuk saat ini masih tetap belajar dengan baik, Dinas Dikbud belum mengambil keputusan untuk memindahkan para siswa/siswi di sekolah itu.

Sementara itu, usai penyegelan berlangsung datang Kepala Bidang Hukum Sekretariat Pemda Kota Bengkulu, Abdul Rois. Kehadiranya bersama beberapa personil satuan polisi pamong praja sempat membuat situasi sedikit memanas.

Dimana Abdul Rois meminta kepada penasihat hukum agar memberikan dispensasi kepada sekolah dengan cara membuka gerbang sekolah yang disegel.

Sontak saat itu Yuliswan menolak. \"Tidak bisa, jika bapak melakukan pembongkaran saya laporkan, dan kita siap melakukan eksekusi untuk meratakan, \" ungkapnya dengan nada tinggi.

Kabag Hukum Pemda kota, Abdul Rois mengatakan jika pemerintah kota Bengkulu tidak diwajibkan membayar sesuai dengan tuntutan ahli waris, dalam amar putusan yang telah diterimanya, perintah kota diminta menyelesaikan dan untuk bisa bermusyawarah demi kepentingan anak-anak sekolah.

Disingung kenapa tidak dianggarkan, Abdul Rois menegaskan penganggaran ganti rugi lahan memerlukan proses yang tidak mudah, apalagi saat itu masih dalam proses pengadilan. Setelah kejadian ini, pihaknya akan mengundang ahli waris untuk duduk bersama.

\"Besok (hari Ini) kita akan undang mereka untuk duduk bersama, kita mohon mereka untuk membuka gerbang sekolah ini, \" tandasnya. (247)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: