KPUD PROVINSI: Mantan Timses Dilarang Daftar

KPUD PROVINSI: Mantan Timses Dilarang Daftar

\"\"

BENGKULU, Bengkulu Ekspress - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI telah menetapkan 5 nama anggota Tim Seleksi (Timsel) untuk pencarian calon komisioner KPUD Provinsi Bengkulu. 5 anggota Timsel ialah,  Dr. Hj. Yunilisiah, M.Si, Prof Dr agr Ir Johan Setianto, Dr. Ir. Yulfiperius, M.Si, Heni Fartika Fartianti SE dan Drs. Khairudin Wahid, M.Ag (lihat grafis). Rencananya, pelantikan anggota timsel KPU Provinsi Bengkulu ini akan dilakukan pada pagi ini (22/1) di sekretariat KPU RI di Jakarat.

\"Benar, besok (hari ini,red) kami akan dilantik secara serentak dengan timsel KPU se-Indonesia,\" terang Anggota Timsel KPU Provinsi Bengkulu,  Dr. Ir. Yulfiperius, M.Si kepada Bengkulu Ekspress, kemarin (21/1).

Dari 5 anggota Pansel itu, diketahui,  Dr. Hj. Yunilisiah, M.Si sendiri sebagai Akademisi Unib, kemudian Prof Dr. Ir. Johan Setianto itu sebagai Rektor Unived Bengkulu. Lalu Dr. Ir. Yulfiperius M.Si sebagai Rektor Unihaz, Heni Fartika Fartianti SE sendiri menjabat sebagai PNS Pemprov dijabatan Kasi Deposit Pengembangan Koleksi dan Pengelolaan Bahan perpustakaan Dinas Perpusatakaan dan Kearsipan Provinsi dan Drs Khairudin Wahid MAg juga dikenal sebagai Akademisi IAIN Bengkulu. Drs Khairudin Wahid MAg juga sebelumnya penah menjadi Timsel KPU Provinsi pada tahun 2013. Sementara, setelah dilakukan pelantikan Yulfiperius yang juga Rektor Unihaz Bengkulu itu akan langsung menggelar rapat bersama untuk menentukan pembukaan pendaftaran calon KPU Provinsi Bengkulu. Ditargetkan pada bulan Februari mendatang, sudah bisa dilakukan perekrutan calon komisioner KPU Provinsi Bengkulu. Sehingga di Bulan April sudah bisa ditentukan siapa komisioner KPU Provinsi yang baru.

\"Mudah-mudahan April sudah selesai semua,\" tambahnya. Dalam seleksi nanti, timsel akan melakukan seleksi secara ketat.

Khususnya di persyaratan pendaftaran. Sebab dalam aturan PKPU sendiri, selain memenuhi syarat umum, syarat khusus seperti tidak pernah terlibat dalam timses juga harus dipenuhi oleh calon komisoner KPU. Jika terlibat, maka dipastikan calon tersebut akan digugurkan. (lihat grafis)

\"Di aturannya memang seperti itu, kita lihat nanti seperti apa. Yang jelas, orang yang pernah jadi timses calon kepala daerah tidak diperbolehkan mendaftar,\" ujar Yulfi.Semua syarat harus dipenuhi oleh para calon. Termasuk tahapan seleksi juga harus diikuti secara menyeluruh. Sehingga tidak ada satupun tahapan yang dilewati.

Nantinya setelah mendapatkan calon yang memenuhi kriteria, maka KPU RI akan menetapkan 5 anggota komisioner KPU Provinsi yang baru.  \"Ketika sudah mendaftar, kami minta nantinya semua masyarat Bengkulu bisa ikut. Karena harapan kita pesta demokrasi nanti bisa berjalan dengan lancar sesuai dengan apa yang diharapkan oleh masyarakat,\" pungkasnya. (151)   TIM SELEKSI KPU PROVINSI BENGKULUTIM SELEKSI KPU PROVINSI BENGKULU 1. Dr Hj Yunilisiah MSi Akademisi Unib 2. Prof Dr agr Ir Johan Setianto Rektor Unived 3. Dr Ir Yulfiperius MSi Rektor Unihaz 4. Heni Fartika Fartianti SE PNS Pemprov 5. Drs Khairudin Wahid MAg Akademisi IAIN Bengkulu SYARAT CALON ANGGOTA KPU PROVINSI - Warga negara Indonesia - Pendidikan minimal S1 - Usia minimal 35 tahun maksimal 40 tahun - Tidak pernah bergabung dalam partai politik dalam jangka 5 tahun terakhir - Tidak pernah terlibat atau terdaftar sebagai Tim Kampanye pasangan kepala daerah - Sehat jasmani dan rohani - Pernyataan sedia bekerja paruh waktu - Bersedia tidak menjabatan di jabatan politik, jabatan pemerintahaan, jabatan BUMN/BUMD selama menjadi anggota komisioner - Tidak pernah dipidana penjara  

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: