Jahin-Khairunisyah Gugur

Jahin-Khairunisyah Gugur

Jumlah Dukungan TMS

BENGKULU, Bengkulu Ekspress - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bengkulu menggugurkan satu pasang jalur independen, pasangan Jahin-Khairunisyah.

Pasangan ini gugur karena saat menyerahkan syarat minimal KTP dihari terakhir masa perbaikan tanggal 20 Januari lalu, KPU menyatakan bahwa pasangan ini Tidak Memenuhi Syarat (TMS).

Karena, dukungan e-KTP yang seharusnya diserahkan sebanyak 35.608 lembar, hanya mampu menyerahkan sebanyak 29.688 lembar e-KTP. \"Kita tunggu perbaikan hingga pukul 00.00WIB, ternyata tidak memenuhi syarat. Terutama dijumlah dukungan yang tidak sampai 35.608 KTP,\" kata Ketua KPU kota, Darlinsyah S.Pd M.Si, kemarin (21/1).

Tak hanya itu, dari syarat administrasi juga yang sebelumnya diminta oleh KPU juga tak mampu dipenuhi secara lengkap. Seperti kurangnya dokumen Surat Keterangan tidak sedang dinyatakan pailit dari Pengadilan Niaga atau Pengadilan Tinggi yang wilayah hukumnya meliputi tempat tinggal calon.

Maka dengan 2 poin tersebut, pasangan Jahin-Khairunisyah dinyatakan gugur, dan tidak bisa mengikuti tahapan selanjutnya.

Dalam penguguran salah bakal calon ini, pihak KPU tidak harus menunggu pleno, tetapi sudah bisa langsung dinyatakan melalui Surat Keputusan (SK).

\"Sudah kita tunggu sampai batas akhir, tetapi mereka tidak juga menyerahkan surat keterangan dari Pengadilan niaga. Jadi sudah kita buat SK dan Berita Acara yang langsung kita serahkan ke bakal calon, bahwa tidak memenuhi syarat dan tidak dapat mengikuti proses selanjutnya,\" ungkap Darlinsyah.

Sementara untuk bakal pasangan calon jalur perorangan David-Bakhsir sudah dinyatakan Memenuhi Syarat (MS), dan bisa melakukan tahap selanjutnya yakni verifikasi faktual secara kolektif di setiap kelurahan yang dilaksanakan mulai tanggal 30 Januari- 5 Februari 2018.

Hanya saja, meski pasangan David-Bakhsir ini dinyatakan MS dari perbaikan syarat, namun hasil yang sebenarnya baru akan ketahuan setelah pleno verifikasi faktual pada tanggal 6 Februari mendatang.

Jika nantinya data dukungan tersebut tidak valid atau tidak sah, maka pasangan tersebut juga bisa menyusul Jahin-Khairunisyah tidak lolos, dan tidak bisa ditetapkan sebagai calon Walikota dan Wakil Walikota. \"Kalau pasangan Mayor David-Bakhsir tetap lanjutnya, dan akan dilakukan verifikasi faktual terhadap jumlah dukungan. Jadi belum bisa diputuskan apakah MS atau TMS, karena kita belum tahu hasilnya,\" terangnya.

Saat dikonfirmasi, bakal calon Walikota, Jahin Liha SSos, menerangkan bahwa dalam melengkapi persyaratan administrasi yang dibutuhkan terjadi miss komunikasi antara dia dengan calon pasangannya Khairunisyah. Ditambah lagi proses pengurusan dokumen Surat Keterangan dari Pengadilan Niaga atau Pengadilan Tinggi memakan waktu cukup lama tersebut, sehingga tidak mampu mengejar hingga batas waktu yang ditetapkan oleh KPU. Sedangkan untuk mengumpulkan syarat dukungan KTP, dirinya sudah membagi tugas kepada timnya, namun tugas tersebut tidak mampu diselesaikan dengan baik.

\"Saya meminta calon pasangan saya untuk mengurus tugas itu, ternyata sampai saat yang ditunggu-tunggu berkas itu tak kunjung datang,\" beber Jahin.

Pun demikian, dirinya mengaku pasrah dan berusaha menerima dengan lapangan dada keputusan KPU bahwa pihaknya dinyatakan TMS dan tidak bisa mengikuti proses selanjutnya. \"Ya mau tidak mau harus kita terima. Mau bagaimana lagi, karena waktunya ditunggu sampai jam 00.00 WIB, jadi apa lagi yang mau saya lakukan karena keputusan KPU tidak ada lagi kebijakan diluar itu,\" tandas Jahin.

Sementara itu, untuk nasib bakal pasangan calon jalur Partai Politik (Parpol) seperti Helmi-Dedy, Linda-Mirza, dan ESD-Zarkasi untuk sementara waktu telah dinyatakan memenuhi syarat, namun untuk kepastiannya, masih menunggu hingga jadwal penetapan sebagai calon pada tanggal 12 Februari mendatang. (805)

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: