Langgar Aturan, Petugas Parkir Disanksi

Langgar Aturan, Petugas Parkir Disanksi

BINTUHAN, Bengkulu Ekspress - Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Kaur, tidak akan segan-segan memberikan sanksi tegas kepada petugas parkir di daerah ini. Apabila melanggar Peraturan Daerah (Perda) dengan menerapkan tarif melebihi batas yang ditentukan.

“Untuk sanksi kita diberikan mulai dari peringatan hingga pencabutan izin usaha parkir,” kata Kepala Dishub Kaur, Anuar Sanusi, S.Pd, beberapa hari lalu.

Dikatakannya, besaran tarif parkir kendaraan diatur dalam Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2013 tentang retribusi pelayanan parkir di tepi jalan dan umum. Dimana dalam aturan tersebut, untuk kendaraan roda dua atau motor Rp. 1.000 dan kendaraan roda empat atau mobil Rp. 2.000. Juga pencabutan izin usaha bagi petugas parkir yang melanggar Perda itu akan ditempuh bila setelah beberapa kali diperingatkan hingga dilakukan pembinaan.

\"Dalam Perda tersebut petugas yang melalukan pungutan tidak sesuai, bisa dipenjara dan membayar tiga kali retribusi terhutang,” tegasnya.

Anuar menambahkan, selain mengatur dan memberlakukan sanksi, kaitannya dengan retribusi parkir pihaknya juga mewajibkan petugas parkir untuk menyetorkan retribusi dari hasil pendapatan ke kas daerah melalui Dishub Kaur setiap bulan sekali. Juga rutinitas petugas parkir dalam menyetorkan retribusi ke dinas, ia mengatakan ada beberapa yang sempat mendapat teguran karena pembayaran yang tidak lancar atau tidak sesuai dengan ketentuannya.

\"Kita minta kepada setiap petugas parkir itu, agar membayar retribusi setiap bulan ke Dishub, karena ini untuk PAD Kaur,” tandasnya. (618)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: