26 Tambak Udang Disegel

26 Tambak Udang Disegel

BINTUHAN, Bengkulu Ekspress - Tim terpadu penertiban tambak udang Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kaur mencatat dari 29 tambak undang yang tersebar di lima Kecamatan Kabupaten Kaur, hanya ada tiga tambak yang mengantongi izin lengkap. Sedangkan 26 sisanya masih ilegal dan saat ini sudah disegel serta dilarang beroperasi sebelum memiliki izin lengkap. Tiga tambak tersebut yang memiliki izin dan boleh beroperasi, yakni PT. Dua Putra, PT. Utomo dan CV. Eka Jaya.

“Untuk 26 tambak yang belum mengantongi izin lengkap sudah kita segel dengan memberikan peringatan dan pemasangan patok-patok sempadan pantai. Tambak-tambak tersebut dilarang beroperasi sebelum izin lengkap,” kata Kepada Dinas Perikanan Kaur, Edwar Happy, S.Sos melalui Kabid Perizinan Usaha Investasi dan Pengelolaan TPI, Andi Putra Wijaya, SE., kepada Bengkulu Ekspress, kemarin (19/1).

Dikatakannya, penertiban tim terpadu yang dilakukan merupakan yang kedua kalinya. Dimana sebelumnya telah diberikan teguran keras dengan penyegelan baik batas sempadan pantai maupun penyegelan tidak melakukan rutinitas budidaya tambak apabila izin tidak lengkap. Sebab pemerintah mempunyai toleransi maka para pengusaha yang terlanjur sudah menebar bibit udang silakan dilanjutkan hingga panen. Namun setelah panen pengusaha dilarang melakukan rutinitas sebelum izin dikantongi.

“Bagi petambak bandel dan tetap nekat melakukan rutinitas tanpa izin lengkap, maka diangap usaha ilegal dan akan berhadapan dengan hukum. Sedangkan bagi petambak yang melangar sempadan pantai dianjurkan untuk menutup tambak yang ada, dengan patok kita pasang,” terangnya.

Ditambahkannya, rata-rata pengusaha tambak udang yang diilarang beroperasi ini karena tak melengkapi persyaratan seperti copy KTP, NPWP, SIUP, keterangan domisili, copy akte pendirian korporasi, izin lokasi, luas lahan dan titik kordinat. Selain itu rekomendasi tata ruang dari Bappeda, rekomendasi pemanfaatan dan pengusahaan ruang dari BPN, copy HO, izin gangguan dan IMB dari PMPTSP, copy izin lingkungan dari BLH seperti SPPL atau UKL-UPL atau Analisis mengenai dampak lingkungan (Amdal). Juga setelah penertiban ini, para pengusaha tambak diberi waktu hingga bulan April 2018 semua izin harus lengkap. Apabila pada bulan tersebut masih ada petambak yang melakukan rutinitas secara Ilegal maka akan police line garis polisi.

“Kita beri waktu sampai bulan April untuk mereka mengurus izin, dan berharap semua tambak udang di Kaur ini sudah lengkap izinya nanti. Karena dari banyak tambak udang ini ada yang tidak ada izin sama sekali,” ujarnya.

Sementara Kepala Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Kaur, Alfian, SH, MH, melalui Kabid Perizinan, Saroi, SH, juga menyampaikan, dalam memberikan perizinan para investor yang ada di Kabupaten Kaur akan di permudah dan mempercepat seluruh bentuk perizinan dengan catatan semua berkas permohonan harus lengkap.

“Kita imbau kepada seluruh insvestor yang melakukan usaha di Kabupaten Kaur untuk melengkapi izin sebelum melakukan rutinitas kegiatan, dan kita tidak pernah mempersulit izin asal lengkap syaratnya,” jelasnya. (618)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: