Perangi Politik Uang

Perangi Politik Uang

Bawaslu Libatkan Santri

\"\"

BENGKULU, Bengkulu Ekspress - Anggota Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia (Bawaslu RI), Mochammad Afifuddin mensosialisasikan pengawasan pemilih partisipatif kepada santri se-Kota Bengkulu di Pesantren Hidayatullah Kota Bengkulu, kemarin (19/1).

Dalam kesempatan itu, Afif mengajak ratusan santri untuk bekerjasama memerangi politik uang, serta mengawasi pelanggaran-pelanggaran yang terjadi selama pelaksanaan Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Bengkulu 2018 ini.

\"Selama ini ada kelompok-kelompok belum tersentuh, diantaranya para santri. Kalau kelompok pramuka, mahasiswa dan masyarakat umum kita sudah punya program, maka kelompok santri sangat penting dalam partisipasi pengawasan,\" kata Afif.

Menurutnya, Bawaslu menganggap santri merupakan kelompok potensial yang bisa diajak untuk ikut mengawasi pemilu, apalagi rata-rata santri merupakan pemilih pemula yang semangat menggunakan hak pilihnya sehingga bisa juga diarahkan untuk membantu Banwaslu dalam mengawasi Pemilu.

Agar dapat menciptakan suasana Pemilu yang kondusif, bersih, transparan dan aman, sebagai Anggota Bawaslu RI, Afif memberikan pemahaman dan pengertian mengenai Peraturan Perundang-undangan serta aturan dalam agama, terutama dalam mengenai politik uang.

Seperti yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, yang mana secara tegas mengatur sanksi untuk pemberi dan penerima politik uang yang ditegaskan pada Pasal 187 poin A hingga D bahwa orang yang terlibat politik uang sebagai pemberi bisa dipenjara paling singkat 36 bulan dan paling lama 72 bulan.

Selain itu, pelaku juga dikenakan denda paling sedikit Rp. 200 Juta dan paling banyak Rp. 1 Miliar.

Tak hanya kepada pemberi, tetapi sanksi ini juga berlaku terhadap penerima.

\"Dengan pencerahan ini, tentunya kita harap dapat menguatkan integritas para santri dalam membantu pengawasan. Dalam aturan sudah jelas, tidak boleh orang nyoblos karena diberi uang. Nah, ini tugas kita semua mengawasi,\" jelasnya.

Lebih lanjut dipaparkan Afif, money politik jika dibiarkan akan berakibat secara luas. Seperti mendorong para pemimpin untuk mengeksploitir kelemahan rakyat setelah mendapatkan kekuasaan. Artinya money politik sebagai pendidikan yang buruk bagi dunia perpolitikan, dan mendukung bangunan sosial pragmatis sehingga bisa dipahami bahwa menerima dan memberikan uang untuk transaksi suara merupakan Ttolong menolong dalam dosa dan permusuhan.

\"Target kita adalah menekan atau meminimalisir pelanggaran-pelanggaran pemilu, salah satunya politik uang dan beberapa pelanggaran lainnya. Untuk mewujudkan itu tentu adanya kepedulian dan partisipasi terhadap seluruh lapisan masyarakat,\" tutur Afif.

Sementara itu, Ketua Pengawas Pemilih (Panwaslih) Kota Bengkulu, Rayendra Pirasad menjelaskan, dalam mematangkan pengawalan proses Pilkada, para santri ini diminta untuk mendeklarasikan beberapa komitmen, seperti siap melaksanakan pengawasan partisipatif pemilihan Pilwakot. Kemudian, siap melaporkan apabila diduga terjadi pelanggaran undang-undang pemilu, dan siap menolak money politic pada pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Bengkulu mendatang.

\"Pesantren ini identik dengan ajaran-ajaran agama, artinya ketika tokoh pesantren menyampaikan nasihat tentang komitmen pengawalan Pilkada, maka saya pikir semua masyarakat bisa tergerak untuk mengikuti nasihat dalam pengawasan pemilu itu,\" pungkas Rayendra. (805)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: