Andi Bantah Terima Uang Pemukiman Kumuh

Andi Bantah Terima Uang Pemukiman Kumuh

BENGKULU, Bengkulu Ekspress - Sidang lanjutan perkara dugaan korupsi pemukiman kumuh berlanjut di Pengadilan Negeri (PN) Bengkulu, Rabu (17/1). Dua orang terdakwa Yosef Faizal selaku kuasa direktur PT VAG dan Marial Hendri hadir di persidangan mendengarkan kesaksian mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum (PU) Provinsi Bengkulu Andi Roslinsyah. Terdakwa Marial Hendri merupakan orang suruhan Andi Rosliansyah, sementara Yosef Faizal orang suruhan Marial Hendri. Meski didalam dakwaan disebutkan Andi menerima uang Rp 2,3 miliar, tetapi saat dihadirkan menjadi saksi di persidangan, Andi membantah dirinya menerima uang proyek tersebut. \"Saya tidak pernah meminta uang itu, saya juga tidak pernah menerima uang itu,\" ujar Andi. Andi kembali membantah jika dirinya pernah memerintahkan Marial Hendri dan Yosef Faizal mencarikan perusahaan yang bisa digunakan untuk mengerjakan proyek pemukiman kumuh. Bahkan Andi mengatakan jika dirinya tidak pernah memanggil Marial Hendri. \"Saya tidak pernah memerintahkan Marial Hendri mencari kontraktor,\" terang Andi lagi. Keterangan Andi tersebut bertolak belakang dengan keterangan Marial Hendri. Saat uang muka cair Rp 2,8 miliar Andi meminta 20 persen atau Rp 1,5 miliar. Bahwa terkait uang tersebut dia ditelepon langsung Andi Roslinsyah agar mengantarkan uang Rp 1,5 miliar ke rumah Andi Roslinsyah. Marial Hendri tidak sendirian mengantarkan uang tersebut, dia ditemani Andi Sutrisno. Begitu juga saat Andi kembali meminta uang Rp 800 juta tidak lama setelah pencairan termin pertama, Marial Hendri kembali mempersiapkan uang dan mengantarkannya langsung ke rumah Andi Roslinsyah. \"Setiap pencairan uang muka dan pencairan termin pertama Andi selalu menelpon saya. Pada intinya disuruh menyiapkan uang dan diantarkan ke rumahnya,\" ujar Marial Hendri. Berkaitan dengan Andi memberikan perintah mencari perusahaan juga dibenarkan Marial Hendri. Dia pernah ditelepon oleh Andi Roslinyah untuk mencari kontraktor sampai akhirnya diperintahkan untuk mengambil berkas perusahaan PT Vikri Abadi Group.

\"Saya pernah juga diperintahkan untuk mengambil berkas perusahaan PT Vikri,\" tegas Marial Hendri. Sidang tersebut diketuai oleh Dr Jonner Manik SH MH serta hakim anggota Nich Samara SH MH dan Henny Anggraini SH MH. (167)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: