Kepala SKPD Harus Siap Dievaluasi
ARGA MAKMUR, Bengkulu Ekspress - Bupati Bengkulu Utara (BU), Ir Mian menargetkan agar seluruh aset bermasalah yang menjadi temuan BPK, harus dapat diselesaikan paling lambat hingga tanggal 31 Januari 2018 ini. Jika tidak dapat menyelesaikannya, maka Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) harus siap dilakukan evaluasi.
Ketegasan untuk melakukan evaluasi jabatan kepala SKPD ini, bahkan sudah dituangkan bupati melalui surat pernyataan kesanggupan menyelesaikan aset yang harus ditandatangani seluruh kepala SKPD dengan materai 6000.
‘’Memang pak bupati meminta seluruh kepala SKPD harus tegas untuk dapat menyelesaikan temuan aset ini,’’ ujar Sekda Bengkulu Utara, Dr Haryadi, S.Pd MM M.Si kepada Bengkulu Ekspress (BE), kemarin (16/1).
Persoalan temuan aset di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bengkulu Utara yang nilainya mencapai miliaran rupiah, merupakan masalah serius yang harus dapat diselesaikan. Selain untuk perapian Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) sesuai Standar Akuntansi Pemerintah (SAP), ini juga menyangkut didapatkannya predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) bagi Pemkab Bengkulu Utara.
‘’Kita sudah memanggil seluruh kepala SKPD dan camat mengenai tindaklanjut dari temuan BPK, tentang penyelesaian aset-aset itu. Kita harapkan dapat komitmen dalam menyelesaikan temuan aset itu,’’ ungkapnya.
Berbagai temuan BPK itu, yakni mengenai aset tanah, bangunan, peralatan dan mesin serta aset dalam bentuk lain. Data yang disajikan dalam neraca aset Pemkab Bengkulu Utara, dinilai BPK tidak jelas peruntukannya, sehingga menjadi temuan. Akibatnya, pengelolaan keuangan Pemkab Bengkulu Utara bakal kembali terancam mendapatkan predikat Wajar Dengan Pengecualian (WDP) dari BPK.
‘’Tentu kita masih tetap optimis dapat meraih WTP. Instruksi pak bupati juga sangat jelas. Kita harus bersama-sama dapat menyelesaikan masalah temuan aset ini, untuk perbaikan laporan keuangan Pemerintah Kabupaten Bengkulu Utara,’’ terangnya.
Sebelumnya, Bupati Bengkulu Utara, Ir Mian dalam minggu lalu juga telah memimpin langsung rapat mengenai persoalan aset itu. Bupati juga menegaskan agar temuan aset dapat diselesaikan, agar laporan keuangan Pemkab Bengkulu Utara tahun 2017, dapat meraih WTP.
Disamping itu, Bupati sudah mengeluarkan surat yang telah ditandatangani seluruh kepala SKPD, agar dapat menyelesaikan persoalan aset hingga tanggal 31 Januari 2018 ini. Jika tidak mampu, maka harus bersedia dievaluasi. Untuk itu, tinggal menunggu komitmen dari kepala SKPD menyelesaikan masalah aset, atau ketegasan dari bupati melakukan evaluasi kepala SKPD yang tidak mampu menuntaskan temuan aset itu hingga batas waktu yang diberikan.(816)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: