Ada Klinik Terindikasi Tak Berizin

Ada Klinik Terindikasi Tak Berizin

KEPAHIANG, Bengkulu Ekspress - Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Kepahiang menemukan adanya indikasi bidan dan mantri membuka klinik medis secara ilegal atau tak berizin.

Sehingga tak mengantongi izin praktik sesuai dengan ketentuan hukum atau aturan perizinan yang berlaku. Hanya saja, Dinkes belum bersedia memberikan data nama klinik tak berizin tersebut.

Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) Kepahiang, Sudarno Kusumo SKM MM mengatakan, jika ada klinik secara terang-terangan buka praktik tanpa mengantongi izin bisa langsung ditertibkan. Tetapi untuk praktik secara liar atau diam-diam bahkan tak diketahui tempat lokasi prakteknya menimbulkan kesulitan pemerintah untuk mengambil tindakan penertiban.

\"Maka kita memberikan imbauan kepada bidan dan manteri yang buka praktik harus memiliki izin, sehingga bisa pasang papan merek prakteknya,\" tutur Sudarno.

Menurutnya, sebelum ada klinik milik mantan anggota DPRD buka praktik di Desa Pulo Geto Kecamatan Merigi tanpa memiliki izin. Sehingga diberikan peringatkan oleh pihak Dinkes, agar klinik itu ditutup sebab beroperasi secara ilegal tanpa prosedur perizinan.

\"Kalau sekarang sudah tutup dia, karena waktu itu sudah diberikan penjelasan,\" katanya.

Saat ini ada 7 klinik yang beroperasi di Kabupaten Kepahiang, namun semuanya mengantongi izin. Sehingga terus masuk dalam radar pengawasan dari Dinas Kesehatan.

\"Kalau yang saat ini ada sudah memiliki izin, kemarin itu cuma yang milik mantan anggota dewan itu yang tak memiliki izin dan sekarang dia sudah tutup,\" ujarnya.

Selanjutkan Sudarno memaparkan, jika di Kabupaten Kepahiang ada 14 Puskesmas beroperasi di delapan kecamatan. 7 diantaranya sudah terakreditasi, 2 dalam proses dan sisinya lagi belum terakreditasi. Salah satu Puskesmas yang belum terakreditasi adalah Puskesmas Kelobak, karena bangunan gedung Puskesmas berada diatas tanah provinsi sehingga belum memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB). \"Yang jadi salah satu syarat Puskesmas dapat diakreditasi harus memiliki IMB,\" ungkapnya.

Kepala DPMPTSP Kepahiang, M Salihin M.Si mengatakan, pihaknya sudah memberikan imbauan kepada pihak klinik yang belum mengurus izin operasional agar segera melengkapi persyaratannya. Sehingga praktik mandiri yang dilakukan memiliki legalitas secara hukum dan keberadaan klinik dapat dipertanggungjawabkan.

\"Dokter dan bidan yang mengajukan permohonan penerbitan izin operasional sudah banyak. Kita berharap bidan dan mantri juga segera mengurus izin praktiknya,\" ucap Salihin.

Anggota DPRD Kepahiang, Edwar Samsi SP MM dalam rapat yang dipimpin langsung Ketua Komisi I Nurahman Putra dihadiri Rica Denis menegaskan, agar klinik atau praktik mandiri bidan dan mantri tanpa mengantongi perizinan operasional agar segera ditutup. Sesuai dengan ketentuan hukum berlaku. \"Kalau belum memiliki izin harus ditutup, jangan dibiarkan melaksanakan praktik tanpa mengantongi izin resmi,\" tegas Edwar. (320)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: