Kejari Kembali Panggil PNS BPKAD
BENGKULU, Bengkulu Ekspress - Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu, kembali memanggil lima orang Pegawai Negeri Sipil (PNS) Badan Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Bengkulu, Selasa (16/1). Pemanggilan tersebut masih melanjutkan penyelidikan kasus dugaan korupsi korupsi penggunaan dana kegiatan di Dinas Pengelolaan Pendapatan Kekayaan Aset Daerah (DPPKA) yang sekarang menjadi BPKAD, tahun anggaran 2015. Lima orang PNS yang dipanggil masing-masing berinisial YF, SK, YK, Zu dan TM. Salah satu dari lima orang saksi berinisial YF adalah mantan Bendahara di DPPKA tahun 2015.
\"Hari ini kembali kita memanggil 5 orang saksi untuk melanjutkan penyelidikan kasus dugaan korupsi penggunaan dana kegiatan di DPPKA Kota Bengkulu tahun 2015,\" jelas Kajari Bengkulu, I Made Sudarmawan SH MH melalui Kasi Pidsus, Oktalian Darmawan SH.
Dalam satu pekan kedepan, penyidik terus memanggil saksi yang mengetahui, terlibat atau berkaitan dengan dugaan kasus korupsi tersebut. Sampai saat ini sudah 10 orang saksi dipanggil oleh penyidik Kejari Bengkulu. Jumlah tersebut dipastikan bertambah sampai penyidik benar-benar memperoleh data lengkap terkait dugaan korupsi penggunaan dana kegiatan yang diduga nilainya Rp 500 juta.
\"Seminggu ini kita terus memanggil saksi untuk mengumpulkan data dan bukti,\" imbuh Kasi Pidsus.
Kasus dugaan korupsi tersebut masuk ke Pidsus Kejari Bengkulu setelah adanya laporan M Sofyan mantan kepada DPPKAD Kota Bengkulu, yang menjadi tersangka kasus dugaan korupsi sosialisasi pajak tahun 2016. Dalam laporannya, M Sofyan mengatakan, saat menjabat kepala DPPKA, 2015. Dia pernah dimintai uang Rp 500 juta oleh Sekda Kota Bengkulu. Diduga uang Rp 500 juta tersebut merupakan uang dana kegiatan, diduga uang tersebut digunakan tidak sesuai peruntukannya. (167)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: