Non-PNS Bisa Jabat Sekda-Kadis

Non-PNS Bisa Jabat Sekda-Kadis

BENGKULU, Bengkulu Ekspress - Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Mendagri RI, Arief M Edie mengatakan, jabatan Sekretaris daerah (Sekda) dan Kepala Dinas/kepala Organisasi Pemerintah Daerah (OPD) itu memang menjadi jabatan central dalam kemajuan suatu daerah. Untuk pengisian kepala OPD sendiri tidak hanya bisa diisi dari kalangan Pegawai Negeri Sipil (PNS) namun juga bisa diisi dari kalangan non-PNS. Baik dari swasta, Polri, TNI maupun jabatan non PNS lainnya. Aturan pengambilan pejabat dari non PNS itu sendiri telah diatar dalam pasal 109 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN). Tidak hanya kepala OPD, jabatan sekretaris daerah (Sekda) juga bisa diisi dari kalangan non-PNS. \"Dalam UU memang disebutkan, jabatan pimpinan tinggi utama dan madya bisa berasal dari kalangan non PNS,\" ujar Arief kepada Bengkulu Ekspress, kemarin (14/1)

Meski memang dibolehkan dari kalangan non-PNS, Arief menegaskan, usaha tersebut harus mendapat persetujuan dari Presiden Republik Indonesia. Termasuk pelaksanaan seleksinya atau open bidding harus dilakukan secara terbuka dan kompetitif serta ditetapkan dalam Keputusan Presiden (Kepres). \"Memang berat syaratnya,\" tambahnya.

Selain harus mendapatkan persetujuan dari presiden, kalangan non-PNS yang akan mengisi jabatan kepala OPD atau sekda, juga harus memenuhi syarat teknis yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2017.

Disebutkan dalam pasal 108 di PP Nomor 11 tahun 2017 itu, untuk jabatan madya atau kepala dinas, non PNS wajib berkewaganegaraan Indonesia. Lalu memiliki kualifikasi pendidikan minimal pascaserjana. Termasuk memiliki pengalaman jabatan yang berkaitan dengan jabatan yang akan diisi paling singkat menduduki jabatan tersebut selama 10 tahun.

Jika kalangan non-PNS itu pernah jadi pengurus atau anggota Partai Politik (Parpol), juga dipastikan tidak bisa ikut dalam open bidding tersebut. Sementara untuk jabatan sekda atau jabatan pimpinan utama dari kalangan non PNS, juga harus dari warga negara Indonesia. Termasuk pendidikan minimal pascaserjana.

Namun untuk pengalaman kerja lebih berat lagi, kalangan non-PNS itu harus menduduki posisi jabatan yang berkaitan dengan jabatan yang akan diikuti minimal 15 tahun. (lihat grafis syarat) \"Kalau tidak memenuhi syarat itu tentu tidak bisa ikut,\" papar Arif.

\"SyaratOpen Bidding untuk pengisian jabatan kepala dinas dan sekda ini, sampai saat belum ada daerah provinsi maupun kabupaten/kota yang melakukannya. Meskipun dalam UU dan PP sudah ditegaskan, dasar hukum dan syarat open biddingnya.

Menurut Arief, daerah bukan tidak berani melakukannya, namun terbentur dengan syarat yang berat, harus ada persetujuan dari presiden untuk ikut open bidding tersebut. \"Jadi buktan tidak berani untuk menerima dari luar, karena harus ada keputusan presiden,\" tegasnya.

Sementara itu, Wakil Ketua (Waka) II DPRD Provinsi Bengkulu Suharto SE MBA mengatakan, upaya tersebut memang diperbolehkan secara UU. Namun demikian, syaratnya juga berat Bengkulu bisa melaksanakan open bidding yang diambil dari kalangan non-PNS. \"Kalau memang memungkinkan dilakukan kenapa tidak. Tapi memang orangnya harus benar-benar terdidik dan berkualitas,\" tegas Suharto.

Dengan syarat yang berat itu, maka demikian Pemprov Bengkulu harus benar-benar memaksimalkan sumber daya manusia (SDM) dari kalangan PNS yang ada saat ini. Termasuk memperdayakan lagi pejabat nonjob yang ada saat ini, juga menjadi solusi yang tepat untuk dilakukan oleh pemprov. Agar pejabat nonjob yang telah memiliki segudang pengalaman itu bisa lebih semangat dan melanjutkan karirnya sebagai PNS. \"Minimal ini juga mengurangi kisruh di Bengkulu,\" paparnya.

Suharto juga menyoroti serapan rendah pada tahun 2017 itu harus menjadi pelajar penting bagi pejabat yang ada di Pemprov Bengkulu. APBD yang sudah disahkan pada tahun 2018 wajib teralisasi dengan baik, agar masyarakat benar-benar merasakan program pemerintah.

\"Sekarang kita tidak bisa salahkan ini dan itu, tapi bagaimana kita berfikir kedepan, semua program dan anggaran yang sudah DPRD ketok palu itu dapat terealisasi dengan baik,\" imbuh Suharto. Tidak hanya itu, pejabat yang saat ini sedang menjabat Suharto meminta untuk dapat fokus dengan program yang ada. Termasuk jangan sampai termakan interpensi dari pihak manapun, hingga program yang telah ada tersebut terbengkali atau tidak terealisasi. \"Pemprov kerja kerja, DPRD kerja keras. Kita yakin, apa yang sudah kita kerjakan itu dapat dirasakan oleh masyrakat kita,\" tandasnya. (151)  

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: