Dua Bandar Narkoba Diciduk

Dua Bandar Narkoba Diciduk

CURUP, Bengkulu Ekspress - Dua bandar Narkoba jenis Sabu dan Ganja berhasil di ciduk jajaran Polres Rejang Lebong. Kedua bandar tersebut diamankan di waktu dan lokasi yang berbeda pada Rabu (10/1) kemarin.

Bandar Narkoba yang diamankan pertama kali adalah DD (32) warga Jalan Nanang Iskandar RT 10/3 Kecamatan Curup Tengah. DD yang diduga bandar ganja diamankan sekitar pukul 12.00 WIB Rabu siang. Bersama DD petugas mengamankan sejumlah barang bukti diantaranya satu paket ganja kecil yang disimpan didalam buku sekolah, selain itu petugas juga mengamankan satu paket sedang yang dibungkus kertas koran, kemudian uang senilai Rp 100 ribu dan dua unit Hp.

Kemudian bandar narkoba kedua yang diamankan adalah RA (32) warga Desa Tanjung Aur Kecamatan Sindang Kelingi. Ar yang merupakan bandar ganja diamankan di rumahnya pada Rabu malam sekitar pukul 21.30 WIB. RA diamankan oleh petugas gabungan dari Sat Narkoba Polres Rejang Lebong dan unit Reskrim Polsek Sindang Kelingi.

Dari tangan RA petugas berhasil mengamankan tiga paket sabu, satu paket sedang, satu paket kecil dan satu lagi paket sisa pakai. Selain itu barang bukti yang di aman adalah uang tunai sebesar Rp 1,3 juta, empat pack plastik bening, timbangan digital dan tiga unit Hp.

\"Dari barang bukti yang kita aman kan dari kedua tersangka ini, kita memastikan bahwa keduanya merupakan bandar ganja maupun sabu-sabu,\" tegas Kapolres Rejang Lebong, AKBP Napitupulu Yogi Yusuf SH SIK melalui Kasat Narkoba Iptu Sampson Sosa Hutapea didampingi Kapolsek Sindang Kelingi Iptu Suandi, SH saat konferensi pers di halaman Mapolres Rejang Lebong Kamis (11/1) kemarin.

Menurut Kasat, keberhasilan jajaran nya dalam mengungkap kasus peredaran narkoba yang dilakukan kedua bandar berkat informasi yang disampaikan masyarakat terkait dengan adanya aktivitas penyalahgunaan Narkoba di kediaman kedua tersangka. Setelah mendapat informasi tersebut petugas langsung melakukan pengintaian, setelah memastikan memang ada aktivitas penyalahgunaan Narkoba kemudian petugas langsung melakukan penggerebekan.

\"saat dilakukan penggerebekan kedua tersangka ini tidak melakukan perlawanan,\" tambah Kasat Narkoba.

Untuk tersangka RA, barang bukti miliknya ditemukan petugas didalam dompet berwarna merah muda yang disimpan dibawah kolong tempat tidurnya. Didalam dompet tersebut petugas menemukan tiga paket sabu setelah dilakukan penggeledahan dan ditemukan sejumlah barang bukti lainnya.

\"Hp dan uang yang kita jadikan barang bukti ini diduga sebagai alat transaksi kedua tersangka dalam mengedarkan Narkoba yang mereka miliki,\" terang Kasat.

Sementara itu, untuk asal barang haram yang dimiliki kedua tersangka, menurut Kasat Narkoba dari pengakuan RA barang haram jenis sabu yang ia miliki ia dapatkan dari salah satu bandar sabu di Kota Lubuk Linggau. Sedangkan ganja yang dimiliki DD, menurut pengakuan DD ia dapatkan dari salah seorang yang ada di Desa Kepala Curup Kecamatan Binduriang.

\"Kita masih terus melakukan pengembangan dalam kasus ini, karena dari pengakuan kedua tersangka ini, keduanya sudah menjalani profesi ini selama 6 bulan terakhir,\" papar Iptu Sampson.

Selain untuk dijual kembali, petugas juga menduga keduanya juga mengkonsumsi barang haram yang mereka miliki, hanya saja untuk hasil tes urine dari kedua tersangka hingga kemarin belum keluar.(251)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: