Ali Wardana Kepala ULP

Ali Wardana Kepala ULP

ARGA MAKMUR, Bengkulu Ekspress - Sesuai prediksi sebelumnya, Ali Wardana SE, akhirnya terpilih sebagai Kepala Unit Layanan Pengadaan (ULP) Bengkulu Utara (BU) yang baru. Ia berhasil menyingkirkan 2 nama lain, yakni Dodi Hardinata SSos MM selaku Kabag Pembangunan Setdakab BU dan Masrup SAP MM Kabid Bina Program di Bappeda BU. Ali Wardana didampingi Mely Muktar yang terpilih untuk posisi Sekretaris ULP.

‘’Alhamdulillah, kita sudah mendapatkan kepala ULP yang baru. SK (Surat Keputusan) juga sudah ditandatangani langsung Pak Bupati,’’ ujar Sekda BU, Dr Haryadi SPd MM MSi kepada BE ditemui, kemarin (10/1).

Dengan lengkapnya kepengurusan ULP BU yang baru, diharapkan dapat menjalankan kinerja yang lebih baik. Mengingat, pelaksanaan pengadaan 2018 segera dilakukan. Dengan segera melakukan rapat internal ULP. Kemudian, memperkuat kepengurusan dalam mengadapi lelang yang akan segera dilaksanakan.

Sekda juga menyampaikan, terpilihnya Ali Wardana dan Mely Muktar diyakini dapat mengemban amanah yang diberikan. Apalagi, keduanya memang telah memiliki pengalaman dibidang tersebut.

‘’Pak Bupati menempatkan keduanya (kepala dan sekrertaris), karena diyakini bisa menjalankan tugas dan tanggungjawab itu,’’ terangnya.

Sekda menyebutkan kepengurusan ULP yang baru tidak akan menunda jadwal pengadaan pada 2018 ini. Bahkan, harus bisa lebih dipercepat, agar pekerjaan fisik dapat segera berjalan.

‘’Kepala dan sekretaris ULP ini bukan orang baru dalam bidang itu. Paling hanya tinggal penyesuaian saja dengan posisi yang baru,’’ terangnya.

Sebelumnya, Kepala ULP, Syafrial Oswari dan Sekretaris, Novi Valentino menyatakan pengunduran diri dalam rapat tertutup yang dihadiri langsung Sekda BU, para Asisten dan kabag serta kepala SKPD. Akibatnya, dibentuk kepanitiaan guna melakukan pemilihan kepala dan sekretaris ULP yang baru.

‘’Jalankan amanah itu dengan baik. Kita harapkan kepala ULP ini tidak setiap tahun berganti,’’ pungkasnya.(816)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: