Datangi DPRD Kota, Warga Bentiring Minta Lahan Untuk TPU Dan Masjid
BENGKULU, bengkuluekspress.com - Warga dari RT 13 Kelurahan Bentiring, Kecamatan Muara Bangkahulu Kota Bengkulu, Kamis (04/12/17) mendatangi DPRD Kota Bengkulu dan mengikuti hearing yang telah diagendakan oleh panitia khusus aset, dalam hearing ini warga mengadukan polemik pembebasan lahan seluas 1,8 hektar yang berada di kawasan Bentiring untuk dijadikan lokasi pembangunan fasilitas umum (fasum) yakni Tempat Pemakaman Umum (TPU) dan Masjid.
Lahan yang dimintai oleh warga tersebut sebenarnya merupakan lahan milik Pemda Kota Bengkulu yang memiliki luas lahan secara keseluruhan 60 hektar lebih, namun yang menjadi kendala pembebasan lahan 1,8 hektar yang dimintai oleh warga ialah adanya sejumlah warga yang mengklaim lahan tersebut milik mereka, bahkan warga yang mengklaim itu memiliki surat keterangan terdaftar (SKT) yang ditandatangani oleh Lurah dan Camat setempat di tahun 2016 lalu, sedangkan lahan itu sudah menjadi milik Pemda Bengkulu sejak tahun 1996 silam.
\"Kami minta Pemda Kota untuk membebaskan lahan itu, karena di dekat tempat kami tinggal tidak ada TPU, dan kami harap jika lahan itu sudah diberikan izin untuk dijadikan fasum maka kami akan langsung bergerak dengan cepat,\" ujar salah satu perwakilan warga Bentiring, Farizal.
Sementara itu, ketua Pansus Aset DPRD Kota Bengkulu, Mardensi mengatakan pihaknya akan melanjutkan pembahasan permasalahan ini dalam hearing lanjutan, dan dalam hearing tersebut pihaknya akan memanggil sejumlah pihak terkait, mulai dari BPN, Lurah, Camat, warga yang mengklaim memiliki SKT lahan tersebut hingga mantan Kades di wilayah itu yang kini juga duduk di DPRD Kota Bengkulu dari Partai Gerindra Sutardi.
\"Kita akan lanjutkan pembahasan ini dua minggu lagi dengan memanggil sejumlah pihak, termasuk mantan Kades di tahun 1996, Sutardi yang kini menjabat anggota DPRD Kota Bengkulu dari partai Gerindra,\" pungkas Mardensi. (ibe)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: