Perkantoran Steril Asap Rokok

Perkantoran Steril Asap Rokok

\"pemkabMUKOMUKO, Bengkulu Ekspress – Perkantoran di jajaran Pemkab Mukomuko, mulai hari ini (kemarin, red) steril dari asap rokok. Berkenaan Pemerintah Kabupaten Mukomuko telah memberlakukan Peraturan daerah (Perda) Kawasan Tanpa Rokok (KTR) dan telah masuk dalam tahap sosialisasi.

Sekda Mukomuko Syafkani menyampaikan, sosialisasi penting dilakukan. Ini langkah awal, Kantor Bupati dan seluruh OPD menjadi contoh dalam pemberlakuan Perda KTR. “ Khusus di sekretariat Pemda dan OPD telah di intruksikan tidak dibolehkan merokok di dalam ruangan,” tegasnya.

Untuk area merokok telah dibangun dua unit. Satu di parkiran Setdakab dan di Setwan. Khusus untuk OPDjuga telah sampaikan untuk membuat area merokok pula. “Perokok tidak dibenarkan merokok di dalam ruangan. Silakan merokok diluar perkantoran,” jelasnya.

Tahap awal dalam pemberlakuan perda tersebut juga masih dilakukan secara persuasif. Contohnya dalam pengawasan. Jika ada PNS yang merokok di dalam ruangan. Sanksinya baru sebatas teguran. Secara bertahap perda tersebut berlakukan dan harus ditaati.

Terpisah, Plt Kabag Umum Setdakab Mukomuko Sunandi menyampaikan, seluruh asbak di setiap ruangan di Kantor Setdakab telaha diamankan. Ini salah satu upaya pemberitahuan bagi para PNS di kantor tersebut agar tidak merokok di dalam ruangan.

“ Intruksi Pak Sekda seluruh asbak diambil. Semuanya sudah kita amankan,” ujarnya.

Ia juga menyampaikan tidak hanya kawasan tanpa rokok terbebas dari asap rokok, namun terdapat larangan memperdagangkan rokok pada ruang lingkup kantor. (900)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: